Pernah Dipenjara, Boy Ditangkap Lagi karena Masih Jadi 'Setan Jalanan' di Kota Pekanbaru untuk Hidupi 5 Anaknya
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Boy tertangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan korbannya Rida Osi, yang dijambret pelaku saat melintas di jalan Kuantan II, Kecamatan Limapuluh, Kamis (9/3/2017) lalu.
"Setelah kita selidiki, pelaku akhirnya berhasil dibekuk bersama barang bukti sepeda motor, helm dan handphone," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Rabu (22/3/2017) siang.
"Pelaku saat ini telah diamankan ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasubag kepada GoRiau.com (GoNews Grup), saat ditemui di Polresta Pekanbaru, Rabu siang.
Terpisah, Kanit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmat Wibowo, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Boy, mengaku sudah lima kali menjambret di Kota Pekanbaru.
"Pelaku ini biasa beraksi seorang diri, dan juga merupakan residivis kasus jambret," kata Kanit kepada GoRiau.com (GoNews Grup), saat ekspos di Porlesta Pekanbaru.
Kanit menuturkan, hasil penjambretan digunakan untuk kepentingan pribadinya dan menghidupi kelima anaknya. Berikut lima TKP penjambretan pelaku:
1. Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru dan hasilnya dompet berisi uang Rp170 ribu.
2. Jalan H Imam Munandar (Harapan Raya), Pekanbaru dan hasilnya dompet berisi uang Rp380 ribu.
3. Jalan Dharma Bhakti, Pekanbaru dan hasilnya dompet berisi uang Rp820 ribu.
4. Jalan Kuantan II, Pekanbaru dan hasilnya satu unit handphone.
5. Jalan Pattimura, Pekanbaru dan hasilnya sebuah tas berisi smartphone tablet.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kanit.***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |