Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
19 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rugikan Negara Rp21,5 Miliar, Kasus Korupsi di Kemenpora Masih Menunggu Tersangka Baru dari Kejaksaan

Rugikan Negara Rp21,5 Miliar, Kasus Korupsi di Kemenpora Masih Menunggu Tersangka Baru dari Kejaksaan
Ilustrasi.
Selasa, 28 Maret 2017 13:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Masih segar dalam ingatan publik, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat peraga olahraga di tubuh Kemenpora, hingga saat ini masih menunggu babak baru kasus tersebut untuk menetapkan seseorang tersangka.

Kejaksaan Agung sebagai pihak berwenang yang menangani kasus pengadaan alat peraga olahraga yang sudah jelas berpotensi merugikan negara sebesar Rp21,5 Miliar, diharapkan bertindak cepat dan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini diutarakan Koordinator CBA Jajang Nur Jaman kepada GoNews.co, melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3/2017).

"Tindakan tegas dari penegak hukum wajib dilakukan agar melahirkan efek jera," ucapnya.

Karena kata Jajang, saat ini masih banyak oknum-oknum pejabat yang tidak takut dan tidak kapok-kapoknya "bermain" anggaran negara.

"Salah satunya tidak jauh dari Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)," tukasnya.

Dalam rangka mendongkrak prestasi Olahraga Indonesia di ajang kejuaraan dunia. Pemerintah melalui Kemenpora membentuk "Prima (Program Indonesia Emas)”.

Demi mensukseskan program tersebut Kemenpora menjalankan beberapa kegiatan, salah satunya yakni Proyek pengadaan barang "alat biomekanik". Untuk proyek tersebut anggaran yang disiapkan Kemenpora sebesar Rp35 miliar lebih.

Jajang Nur Jaman menjelaskan, pihak Center for Budget Analysis, sudah memiliki beberapa catatan terkait proyek tersebut. Pertama, terdapat kejanggalan dalam proses lelang proyek pengadaan barang "alat biomekanik" yang berpotensi kepada kerugian negara.

Diketahui, perusahaan yang dimenangkan Kemenpora dalam proyek pengadaan barang "alat biomekanik" adalah PT. Prima Dinamika Mandiri Sejati beralamat di Komp.Candra Baga AP.9 No. 71 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun anggaran yang dihabiskan sebesar Rp34,482,859,000. Setelah ditelusuri dalam proses lelang PT Prima Dinamika Mandiri Sejati itu berada di posisi keempat yang berarti masih terdapat tiga perusahaan lainnya yang mencoba menawarkan harga yang lebih masuk akal kepada Kemenpora.

Misalnya tawaran yang paling ekonomis dari Mustika Mandiri senilai Rp28.716.600.000 pada akhirnya ditolak seperti tiga perusahaan dengan tawaran terendah lainnya. Padahal jika saja pihak Kemenpora lebih arif dalam menentukan pemenang lelang, uang sebesar Rp5,7 miliar lebih, bisa kembali ke kas negara.

"Kedua, jika melihat temuan di atas Program Indonesia Emas dapat kita asumsikan sebagai program buang-buang anggaran. Hal tersebut patut disayangkan di tengah-tengah minimnya jatah Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk cabang olahraga," ujarnya.

Dari catatan (CBA), Center for Budget Analysis dari kasus pertama pengadaan alat peraga olahraga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar. Ditambah kasus baru pengadaan barang "alat biomekanik" potensi kerugian negara sebesar Rp5.766.259.

"Oleh karena itu, sudah saatnya Kejaksaan Agung memanggil Menteri Imam Nahrowi," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/