Kasus Korupsi Cetak Sawah Pelalawan Senilai Rp1 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka
Penulis: Farikhin
"Tim penyidik telah memiliki bukti kuat untuk menjadikan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (30/3/2017).
Dikatakannya, kedua tersangka berasal dari luar lingkungan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pelalawan. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, keduanya berstatus sebagai saksi.
"Penetapan tersangka diputuskan pekan lalu. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas proyek cetak sawah senilai Rp1 miliar tersebut," jelasnya.
Menurut Yuriza, kedua tersangka merupakan petugas lapangan dalam proyek tersebut. "Keduanya dari kelompok tani yang selama ini kita periksa," ujarnya.
Meski demikian, Yuriza enggan menyebut identitas nama dari kedua tersangka tersebut. Hal ini dimaksudkan agar penyidikan tetap berjalan lancar. ***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |