Ditangkap Dihari Pernikahan, Ijab Kabul Pria Ini Akhirnya Berlangsung di Kantor Polisi
Penulis: Chairul Hadi
MA terpaksa melangsungkan Ijab Kabul di ruang Kapolsek Kepenuhan, dengan disaksikan perwakilan keluarga dan polisi. Setelah janji suci ini diucapkan, dirinya kemudian harus berpisah. MA digiring ke sel, sementara wanita teman hidupnya kembali pulang ke rumah.
Mau bagaimana lagi, nasi sudah jadi bubur. MA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, usai terlibat aksi pencurian di rumah warga. Ketika itu pelaku sukses melarikan handphone, perhiasan, uang tunai Rp45 juta lebih serta sepeda motor dengan total kerugian Rp72 juta.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 17 Maret 2017 malam lalu di rumah salah seorang warga bernama Baharudin, Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu. MA masuk diam-diam dari pintu belakang saat korban pergi ke kantor desa untuk rapat.
Baharudin baru sadar rumahnya kemalingan saat pulang. Tanpa pikir panjang ia lalu membuat laporan ke Mapolsek Kepenuhan. Dari sana penyelidikan pun dilakukan, hingga jejak MA terendus. Polisi kemudian melacak keberadaan pria tersebut.
Tepat pada Sabtu 1 April 2017, aparat berwajib akhirnya mendapatkan alamat MA. Tim diturunkan untuk menjemput yang bersangkutan untuk dibawa ke Mapolsek. Namun setibanya di rumah tersebut, ternyata pelaku sedang akan menggelar akad nikah. Undangan juga sudah ramai.
MA akhirnya dibawa hari itu juga ke kantor polisi. Sementara keluarga dan mempelainya menyusul untuk melakukan akad nikah. "Jadi Ijab kabulnya kita gelar di ruangan Kapolsek," ujar Kapolsek Kepenuhan, AKP Fatman, Senin (4/4/2017).
MA juga dapat kesempatan bercengkrama dengan keluarga sejenak, sebelum dibawa masuk ke sel tahanan. Setelah itu, mempelai wanita kembali pulang dan pelaku menjalani pemeriksaan. "Dia mengakui perbuatan (pencurian) tersebut dan sudah kita amankan," sambungnya.
Selain pelaku, aparat berwajib juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatannya, seperti sepeda motor, handphone dan uang Rp4 juta. Diduga MA nekat mencuri buat menambah biaya pernikahannya. ***
Kategori | : | Peristiwa, GoNews Group, Hukum |