Ini Isi Surat Persetujuan 'Pensiun' Muharman dan Penunjukan Muharlius
Penulis: Ratna Sari Dewi
Dalam surat itu, orang nomor satu di Riau ini telah menyetujui Muharlius ditunjuk sebagai pengganti Muharman sebagai Sekda.
Berdasarkan Nomor 800/BKD/3.1/IV/2017/320 disebutkan bahwa Muharman bernomor induk pegawai (NIP) 19570901 197701 1 001 (Pembina Utama Madya) mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Kuansing melalui surat tertanggal 29 Maret 2017.
Alasannya, Murharman mengundurkan diri karena telah lebih dari enam tahun menjabat Sekda berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 854/VIII/2011 tanggal 1 Agustus 2011 lalu.
"Sehingga terjadi kekosongan jabatan karena pak Muharman mengundurkan diri pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (4/4/2017) siang.
Dengan demikian, lanjut Ikhwan, Gubernur Riau menyetujuhi usulan Bupati Kuansing untuk menugaskan Muharlius yang saat ini tengah menjabat Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing menjadi Plt Sekda.
"Artinya pak Gubernur telah menyetujui usulan Bupati Kuansing," tuturnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |