3 Ribu Butir Lebih Pil Ekstasi dan Hampir 1 Kilogram Sabu Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Polda Riau
Penulis: Chairul Hadi
Pil Ekstasi dan Sabu dihancurkan petugas dihadapan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sementara Sabu dilarutkan bersama air. Pemusnahan digelar di halaman kantor Direktorat Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Kota Pekanbaru.
Hanya dalam beberapa menit, Narkoba seharga Miliaran Rupiah ini lenyap. Ampasnya kemudian dibuang ke parit. Hal tersebut sebagai upaya dari penegak hukum dalam memberangus peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Empat orang tersangka yang diamankan ini antara lain berinisial RN alias Randhy. Ia dibekuk di Jalan Garuda Ujung Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai pada 19 Maret 2017 lalu. Dari tangannya polisi memusnahkan 2,25 gram Sabu.
Kemudian tersangka AYN. Dirinya dibekuk petugas saat membawa Narkoba dalam jumlah besar di Jalan Lintas Timur Desa Seikijang Kabupaten Pelalawan pada 24 Maret 2017 kemarin. Dari AYN dimusnahkan 949, 63 gram Sabu dan 3.969 butir Ekstasi.
Dua tersangka lagi adalah EES. Dia diciduk di salah satu kamar di Hotel Citysmart Jalan Gatot Subroto 31 Maret kemarin dengan barang bukti 10,59 gram Sabu. Terakhir pria berinisial ID yang ditangkap di Jalan Lintas Air Molek Inhu, dengan barang bukti yang dimusnahkan sekitar 9,87 gram.
Pemusnahan juga disaksikan sejumlah perwakilan dari Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, BNN Riau, BBPOM, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya. Informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Grup), Narkoba ini rencananya sebagian diedarkan di Riau oleh para tersangka.
Belum sempat bisnis haram ini terlaksana, sepak terjang tersangka itu akhirnya terendus polisi. Mereka pun ditangkap. Keempat orang tersebut bukan merupakan satu jaringan. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |