Penyidik Kejati Riau Verifikasi Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau
Penulis: Chairul Hadi
Ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (6/4/2017) sore. Dirinya memastikan, penyelidikan terus dilakukan penyidiknya untuk mendalami dugaan penyelewengan pembangunan dua RTH tersebut.
Setelah merangkum keterangan beberapa orang saksi, Pidana Khusus Kejati Riau melanjutkannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Bahkan proses verifikasi terhadap barang bukti tersebut juga sudah dilakukan.
"Masih dilakukan verfikasi untuk memperkuat pembuktian, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya yang sudah ada," yakin Sugeng Riyanta. Ia pun memastikan bahwa proses penyelidikan masih akan berlanjut ke depan.
Untuk diketahui, penyelidikan dugaan korupsi itu sudah bergulir sejak Februari 2017 lalu, di mana diduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya. Informasinya, RTH tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau.
Satu RTH dibangun di Jalan Jenderal Sudirman (Bekas Kaca Mayang, red) seberang kantor Walikota Pekanbaru, dan satu lagi di Jalan Ahmad Yani (Bekas kantor Dinas Pekerjaan Umum, red). Di RTH Ahmad Yani terdapat pula Tugu Anti Korupsi.
Bahkan tugu tersebut diresmikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2016 lalu. Kabarnya dialokasikan dana senilai Rp14 Miliar untuk membangun ruang terbuka hijau ini. ***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |