Intai Tersangka Selama 3 Hari, Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi Sikat Seorang Pengedar Shabu-shabu di Gaduik Agam
Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba, AKP Erfiandi Aziz mengatakan, selama operasi antik digelar, ini adalah tangkapan kedua kami. Tersangka AM selama ini memang sudah kami targetkan, karena kami sering melakukan transaksi narkoba di cafe tempat dia diringkus. Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi Kemudian mengintai keberadaan tersangka selama tiga hari sebelum ditangkap. Setelah dipastikan tersangka berada di Cafe itu, polisi langsung meringkusnya, ucap Efriandi Aziz.
Dikatakan juga oleh Efriandi Aziz dalam penangkapan tadi malam, beberapa orang masyarakat sekitar dan perangkat nagari juga ikut menyaksikan, saat polisi menggeledah yang bersangkutan. Dalam penggerebekan itu juga ditemukan empat paket Shabu-shabu yang disembunyikan oleh tersangka di dalam kotak rokok dalam kantong celananya. Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui kalau barang bukti (bb) itu adalah miliknya, terangnya.
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bukittinggi, kami masih mendalami dan meminta keterangan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini, jelasnya. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 Subs 112 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuduhan menguasai,memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara, pungkasnya.(**)
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |