Polisi 'Angkut' Seorang Pengedar Narkoba dari Kampung Dalam Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Senilai Jutaan Rupiah Diamankan
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Alhasil, seorang pria berinisial Ed yang diduga sebagai pengedar narkoba diamankan petugas dari salah satu rumah di Keluarah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru yang menurut informasi, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Pria berusia 33 tahun yang mengaku bekerja sebagai supir itu semakin tak berkutik dihadapan sejumlah anggota dari Unit Reskrim Polsek Senapelan, karena memiliki sebanyak 21 paket sabu siap edar.
"Selain itu, kita juga menyita uang Rp1,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba dan juga handphone pelaku," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jumat malam.
Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit melanjutkan, pengungkapan pengedar narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat adanya aktifitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kampung Dalam.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, kita selidiki ke TKP. Setelah pasti pelaku dan barang buktinya ada, langsung kita lakukan penggerebekan. 21 paket sabu siap edar disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok," terangnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti 21 paket sabu siap edar dengan harga ecer Rp200 ribu, total Rp4,2 juta. Uang transaksi, Rp1,1 juta dan handphone untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kita masih kembangkan untuk mencari pemasok dan bandar besarnya. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |