Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
4
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
4 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cekcok dengan Istri, Ayah Tendang Anaknya yang Baru Berusia 2 Tahung Hingga Tewas

Cekcok dengan Istri, Ayah Tendang Anaknya yang Baru Berusia 2 Tahung Hingga Tewas
Ilustrasi
Sabtu, 08 April 2017 07:24 WIB
BATUBARA - Kasus kekerasan anak kembali terjadi. Kali ini karena cekcok dengan sang istri, seorang ayah tega melampiaskan kemarahan pada anak kandungnya.

Muhammad Ramadhan, balita berusia dua tahun warga Desa Sukamaju, Jalan Jogja, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tewas setelah ditendang ayah kandungnya sendiri, Akhiruddi.

Menurut polisi, kasus kekerasan anak ini bermula saat Akhiruddi cekcok dengan istrinya. Ironisnya, Akhiruddi yang kalap malah melampiaskan amarah kepada dua anaknya.

Anak pertama, Muhamad Zairin mengalami luka di bagian paha dan pelipis. Sedangkan Muhamad Ramadhan tak tertolong nyawanya.

"Anak kedua yang umur dua tahun ini, Muhamad Ramadhan, nangis teriak ketakutan. Ditendang mengenai rusuknya langsung jatuh," jelas Kapolsek Labuhanruku AKP Isrol.

Atas kasus kekerasan anak ini Akhiruddi hanya bisa menyesali perbuatannya. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/