Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

4 Bulan Kabur, Pelaku Pengeroyokan Tamu Biliar Paragon Pekanbaru Ditangkap Polisi di Kampar

4 Bulan Kabur, Pelaku Pengeroyokan Tamu Biliar Paragon Pekanbaru Ditangkap Polisi di Kampar
Pelaku pengeroyokan di Biliar Paragon Pekanbaru saat diamankan di Polresta Pekanbaru
Minggu, 09 April 2017 11:36 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Empat bulan diburu karena berbuat onar karena memukuli tamu Biliar Paragon, jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau, seorang pria berinisial JH (39) akhirnya ditangkap tim opsnal Polresta Pekanbaru, Sabtu (8/4/2017) dinihari.

Kasus dugaan penganiayaan itu, terjadi Minggu (1/1/2017) dinihari, pukul 03.30 WIB saat korban Penius berada di toilet Biliar Paragon. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung memukuli korban.

Tak hanya pelaku, beberapa rekan pelaku bahkan ikut menganiaya korban hingga menderita luka memar pada mata kiri dan gigi korban lepas. Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

"Setelah beberapa bulan bersembunyi, pelaku akhirnya dibekuk di jalan Kemuliaan, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Minggu (9/4/2017).

Lebih lanjut, Kasubag menuturkan, tertangkapnya pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan dari pelaku bukti-bukti keterangan saksi dan diperkuat hasil rekaman CCTv di TKP yang ciri-cirinya sama dengan pelaku.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasubag saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Ia dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

"Sementara ini, motif pelaku dan teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban itu masih dilakukan penyidikan mendalam," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/