Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kanada Buat UU Larang Karyawati Pakai Sepatu Hak Tinggi, Ini Alasannya

Kanada Buat UU Larang Karyawati Pakai Sepatu Hak Tinggi, Ini Alasannya
Ilustrasi. (liputan6.com)
Senin, 10 April 2017 17:56 WIB
TORONTO - Pemerintah Kanada membuat undang-undang (UU) tentang larangan bagi karyawan perempuan (karyawati) menggunakan sepatu hak tinggi.

Dikutip dari liputan6.com, larangan itu diumumkan setelah peringatan Hari Perempuan Internasional. Undang-undang itu dibuat menyusul banyak kebijakan dari pengusaha yang mewajibkan karyawannya untuk memakai sepatu hak tinggi.

Pemimpin dari British Columbia's Green Party, Andrew Weaver menilai, sepatu hak tinggi menyimpan potensi bahaya yang tinggi. Selain itu, dari segi gaya, sepatu hak tiggi adalah mode yang ketinggalan zaman.

''Memaksa karyawan perempuan untuk memakai sepatu hak tinggi, terutama ketika rekan-rekan pria mereka mengenakan sepatu datar adalah satu hal yang kuno. Mode ini jelas sudah ketinggalan zaman,'' ujarnya sebagaimana dilansir UPI.com.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Shirley Bond menilai, sepatu hak tinggi mengancam keselamatan para karyawan. Resiko cidera fisik, seperti tergelincir atau jatuh menjadi ancaman nyata para pekerja.

''Memakai sepatu hak tinggi secara berkepanjangan juga menimbulkan kerusakan pada kaki,'' ujarnya.

Tidak hanya melarang sepatu hak tinggi, Undang-Undang itu juga mengimbau kepada perusahaan untuk menyediakan sepatu dengan desain, konstruksi, dan material yang aman untuk pekerja. Para pengusaha dilarang meminta karyawannya menggunakan alas kaki di luar ketentuan itu.

Dengan diberlakukan Undang-Undang ini, Bond berharap pengusaha mau mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan jangka panjang bagi karyawannya.

''Saya berharap para pengusaha mengerti bahwa memaksa karyawan mengenakan sepatu hak tinggi sangat tidak dapat diterima,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/