Dicecar 30 Pertanyaan, Berikut Peran 3 Oknum Honorer Dinas PU Pekanbaru Terkait Kasus Pungli Izin UJK
Penulis: Chairul Hadi
"Hasil pemeriksaan sejak tadi malam dan berlanjut sampai siang tadi, ada sekitar 30 pertanyaan terhadap masing-masing tersangka. Kemudian kita lanjutkan dengan gelar perkara. Ini memang proses yang cukup panjang," kata Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo.
Guntur yang diwawancarai Selasa (11/4/2017) sore melanjutkan, ketiga tersangka berinisial SAK (22 tahun), MT (34 tahun) serta MH (22 tahun) yang tak lain honorer di Dinas PU Pekanbaru ini punya peran masing-masing dalam proses Pungli tersebut, khususnya dalam izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
"Peran SKA adalah mengumpulkan pemohon untuk pengurusan surat izin, dia juga yang meminta dana, nominalnya bervariasi, mulai Rp1 juta sampai Rp5 juta. Dari situ dilanjutkan saudara MH," bebernya.
MH ini punya peran sebagai orang yang melengkapi administrasi perizinan. Sementara uang yang terkumpul ini diserahkan ke MT. "Nah dari tangan MT ini lah kita sita uang sebesar Rp10,4 juta yang diduga hasil Pungli," lanjut perwira jebolan Akpol 92 tersebut.
"Setelah dilakukan penetapan administrasi, berikutnya diajukan ke atasannya, seperti Kepala Bidang (Kabid) dan sebagainya. Ini yang masih kita dalami aliran dananya kemana saja," singkat Kombes Guntur Aryo Tejo.
Di luar tiga tersangka ini, Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Zulkifli turut diperiksa dalam statusnya sebagai saksi bersama PJ Kabid Jasa Konstruksi bernama Tuswan serta seorang lagi honorer bernama Rendi Nofrianus. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum |