Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
37 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dicecar 30 Pertanyaan, Berikut Peran 3 Oknum Honorer Dinas PU Pekanbaru Terkait Kasus Pungli Izin UJK

Dicecar 30 Pertanyaan, Berikut Peran 3 Oknum Honorer Dinas PU Pekanbaru Terkait Kasus Pungli Izin UJK
Ketiga tersangka oknum honorer Dinas PU saat dibawa ke sel tahanan Polda Riau, Selasa sore (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 11 April 2017 17:49 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pemeriksaan panjang dijalani tiga tersangka dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Dinas PU Kota Pekanbaru di Direktorat Reskrimsus Polda Riau sejak sore semalam. Selama itu, mereka dicecar 30 pertanyaan terkait Pungli yang dilakoni ketiganya.

"Hasil pemeriksaan sejak tadi malam dan berlanjut sampai siang tadi, ada sekitar 30 pertanyaan terhadap masing-masing tersangka. Kemudian kita lanjutkan dengan gelar perkara. Ini memang proses yang cukup panjang," kata Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo.

Guntur yang diwawancarai Selasa (11/4/2017) sore melanjutkan, ketiga tersangka berinisial SAK (22 tahun), MT (34 tahun) serta MH (22 tahun) yang tak lain honorer di Dinas PU Pekanbaru ini punya peran masing-masing dalam proses Pungli tersebut, khususnya dalam izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

"Peran SKA adalah mengumpulkan pemohon untuk pengurusan surat izin, dia juga yang meminta dana, nominalnya bervariasi, mulai Rp1 juta sampai Rp5 juta. Dari situ dilanjutkan saudara MH," bebernya.

MH ini punya peran sebagai orang yang melengkapi administrasi perizinan. Sementara uang yang terkumpul ini diserahkan ke MT. "Nah dari tangan MT ini lah kita sita uang sebesar Rp10,4 juta yang diduga hasil Pungli," lanjut perwira jebolan Akpol 92 tersebut.

"Setelah dilakukan penetapan administrasi, berikutnya diajukan ke atasannya, seperti Kepala Bidang (Kabid) dan sebagainya. Ini yang masih kita dalami aliran dananya kemana saja," singkat Kombes Guntur Aryo Tejo.

Di luar tiga tersangka ini, Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Zulkifli turut diperiksa dalam statusnya sebagai saksi bersama PJ Kabid Jasa Konstruksi bernama Tuswan serta seorang lagi honorer bernama Rendi Nofrianus. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/