Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
24 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jajakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Kafe di Maredan Tenayan Raya Pekanbaru Diringkus Polisi

Jajakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Kafe di Maredan Tenayan Raya Pekanbaru Diringkus Polisi
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi saat ekspos pelaku mucikari, Dedek saat diamankan di Polsek Tenayan Raya
Rabu, 12 April 2017 11:14 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau mengungkap sindikat perdaganan orang (human trafficking) anak dibawah umur di lokalisasi Maredan, Minggu (9/4/2017) tengah malam.

Dalam pengungkapan itu, seorang wanita berinisial Yl alias Dedek (40) yang merupakan pemilik kafe remang-remang juga sebagai mucikari. Empat orang wanita sebagai anak asuh (korban) diamankan Polisi.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay menuturkan, terungkapnya kasus perdagangan anak dibawah umur sebagai penjaja seks, bermula dari laporan masyarakat di TKP.

"Dari informasi itu, langsung kita lakukan penyelidikan ke TKP Kafe Arimbi di lokalisasi Maredan. Ternyata benar, dan langsung kita lakukan penggerebekan," kata Kanit kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu (12/4/2017) siang.

"Saat penggerebekan, total ada empat korban, Am (27), Ij (25), St (19) dan satu masih dibawah umur Ml (16). Keempat korban kita amankan ke Polsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangannya," terang Kanit.

Kanit menambahkan, pelaku Dedek saat ini telah diamankan ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, turut diamankan puluhan butir pil KB dari tangan pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, pil KB itu sengaja diberikan kepada para korban untuk mencegah hamil saat melayani tamu-tamu di Kafe Arimbi. Kita juga menyita buku catatan transaksi milik pelaku," imbuh Kanit.

"Kita masih mendalami kasus ini. Pelaku dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/