Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebulan Bawa Lari Pacarnya yang Masih ABG Berusia 13 Tahun, Buruh Bangunan di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Sebulan Bawa Lari Pacarnya yang Masih ABG Berusia 13 Tahun, Buruh Bangunan di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Ilustrasi (internet)
Jum'at, 14 April 2017 13:42 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Selama satu bulan bawa lari anak gadis orang yang masih berusia 13 tahun, seorang buruh bangungan berinisial Sp alias Cecep (32) akhirnya berhasil diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa (11/4/2017) tengah malam.

Cecep ditangkap di sebuahumah kos, jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Saat yang bersamaan, seorang bocah perempuan yang merupakan anak pelapor juga ada bersama pelaku.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, menuturkan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan orangtua korban yang resah, karena anak gadisnya tidak pernah pulang ke rumah sejak 13 Maret 2017 silam.

"Setelah dicari-cari orangtuanya, ternyata korban dibawa lari oleh pelaku. Orangtua korban sudah membujuk agar anak gadisnya pulang ke rumah," kata Kapolsek kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (14/4/2017) siang.

"Tapi, karena korban tidak bersedia pulang dan tinggal bersama pelaku. Orangtua korban akhirnya membuat laporan ke kita, Selasa (11/4/2017) siang. Malamnya langsung kita lakukan penangkapan," sambungnya.

Kapolsek melanjutkan, dari pengakuan korban, selama tinggal bersama pelaku, korban sudah dibawa ke beberapa pindah-pindah tempat tinggal. Diantaranya, jalan Sepakat, jalan Tapanuli dan juga sempat dibawa ke Sorek, Pelalawan.

"Terakhir di jalan Mangga Besar, yang jadi lokasi penangkapan. Selama pelariannya, pelaku sudah belasan kali melakukan hubungan badan dengan korban, hingga akhirnya hamil satu bulan," terang Kapolsek.

"Kita masih lakukan penyidikan mendalam. Untuk pelaku dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/