Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Paksa Sepasang Remaja Bugil dan Berbuat Mesum, Seorang Oknum Guru Sekolah Dasar di Pekanbaru Diringkus Polisi

Paksa Sepasang Remaja Bugil dan Berbuat Mesum, Seorang Oknum Guru Sekolah Dasar di Pekanbaru Diringkus Polisi
Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan (paling kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa (paling kanan) saat ekspos oknum guru SD pelaku pemerasan terhadap remaja di Mapolsek Tampan, Sabtu siang (foto: barkah/goriau.com)
Sabtu, 15 April 2017 13:24 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Paksa sepasang remaja berbuat mesum, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EM (36) dan rekannya Bt (50) diamankan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Jumat (14/4/2017) malam.

Tak hanya memaksa korban, R (19) dan Y (17) untuk berbuat mesum, kedua pelaku juga memotret kedua korban yang sudah tidak mengenakan busana alias bugil. Selain itu, kedua pelaku juga memeras kedua remaja malang itu.

"Kedua pelaku juga merampas dua handphone korban, sebagai jaminan agar membayar denda sebesar Rp8 juta," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan saat ekspos di Mapolsek Tampan, Sabtu (15/4/2017) siang.

Kapolsek melanjutkan, karena diperas oleh kedua pelaku, korban akhirnya membuat laporan, langsung dilakukan pemacingan terhadap kedua pelaku untuk menyerahkan uang denda tersebut.

"Setelah dipancing, pelaku EM berhasil dirigkus saat berada di jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Setelah penangkapan EM, dilakukan pengembangan dan meringkus Bt dilokasi berbeda," terang Kapolsek.

Sementara itu, EM yang tercatat sebagai walikelas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu mengaku, jika Ia mendapat laporan dari tetangga kos korban, ada laki-laki di dalam kos tersebut.

"Karena ada yang bilang itu, kami langsung ke sana. Waktu kami ketuk pintunya, tidak ada yang menyahut. Setelah kami buka pintunya, lihat yang laki-laki buru-buru pasang celana," ujar pelaku.

Kapolsek menambahkan, saat kejadian, Kamis (13/4/2017) sore itu, korban R bahkan sempat dipukuli kedua pelaku, karena berusaha melawan dan membereontak saat disuruh melepas pakaiannya dan teman wanitanya itu.

"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 tahun penjara," tutup Kapolsek.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/