Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI: RUU Pertembakauan Harus Memihak ke Petani

DPD RI: RUU Pertembakauan Harus Memihak ke Petani
Senin, 17 April 2017 22:47 WIB
JAKARTA - Komite II DPD RI menganggap industri tembakau saat ini belum dianggap memihak kepada petani tembakau. Belum ada kebijakan yang mampu menjadi regulasi kuat yang memperhatikan nasib petani tembakau. Pemasaran tembakau masih dikuasai oleh pabrikan rokok. Bahkan saat ini nasib petani tembakau terancam oleh impor tembakau yang semakin meningkat.

Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) membahas inventarisasi masalah terkait dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah terkait dengan penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Pertembakauan di Ruang Rapat Komite II DPD RI hari Senin (17/4). Adanya RDP tersebut diharapkan dapat memberikan data mengenai materi apa yang harus terdapat dalam RUU tentang Pertambakauan agar dapat menyejahterakan petani tembakau.

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, menganggap saat ini belum ada autran yang mengamanatkan adanya perlindungan terhadap petani tembakau. Industri rokok sebagian besar dikuasai oleh asing, dan belum ada keberpihakan kepada petani tembakau. ''Komite II berpendapat kelanjutan RUU pertembakauan harus diberikan norma perlindungan petani tembakau dan pekerja pertembakauan,'' ujarnya.

Senator asal Sumatera Utara ini menambahkan salah satu hal yang harus diatur dalam RUU tentang Pertembakauan adalah mengenai sistem tata niaga yang dianggap adil bagi petani tembakau. Sistem tersebut mengatur adanya kemitraan antara pembeli dengan petani tembakau. Tujuannya agar keuntungan dalam penjualan tembakau dan industri rokok dapat dinikmati kedua belah pihak.

Senada, anggota DPD RI Daryati Uteng, mempertanyakan mengenai keuntungan petani dari industri rokok. “Berbanding luruskah antara penerimaan cukai rokok oleh pemerintah dengan kesejahteraan petani tembakau,” tanya senator dari Jambi ini. Senator dari Kalimantan Tengah, Permanasari juga mempertanyakan konsep tata niaga yang menguntungkan petani tembakau apakah sudah diatur dalam RUU tentang Pertembakauan ini. Sedangkan Senator dari Papua Barat, Mamberop Y Rumakiek dan Senator dari Gorontalo, Rahmijati Jahja, meminta agar RUU tentang Pertembakauan benar-benar memberikan perlindungan kepada para petani tembakau, karena sampai saat ini belum ada perhatian dari perusahaan rokok kepada petani tembakau.

 Ketua APTI, Suseno, menganggap petani tembakau membutuhkan adanya peraturan mengenai pertembakuan. Karena selama ini petani tembakau belum terlalu diperhatikan oleh pemerintah. Pasar pertembakauan sebagian besar dikuasai oleh pedagang dan produsen rokok. Hasil yang diterima petani tembakau hanya 7% dari seluruh rangkaian nilai tambah dari tembakau menjadi rokok. Hasil paling banyak dinikmati oleh pemerintah melalui cukai.

“Petani tidak bisa langsung menjual ke pabrikan, tetapi melalui pedagang. Rantai pemasaran tembakau yang sedemikian panjang menempatkan petani di posisi paling bawah. Rantai tersebut bisa memaksa petani harus menjual dengan harga berapapun,” tegasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/