Polda Riau Tunggu Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Tersangka SS
Penulis: Chairul Hadi
Penyerahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama ke JPU (Tahap I) ini dilakukan karena penyidik sudah merampungkan sejumlah keterangan, yang nantinya dibutuhkan dalam dipersidangan. Berkas itulah yang nanti diteliti Penuntut Umum.
Proses Tahap I tersangka SS tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Johny Eddison Isir, saat diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu (19/4/2017). "Sudah Tahap I dan sedang diteliti oleh JPU," jawab Kombes Johny.
Bila nanti ada yang kurang dalam berkas perkara tersebut, maka selanjutnya akan dikembalikan lagi ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Namun jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka Polda Riau secepatnya menyerahkan Tersangka SS, berikut dengan barang buktinya (Tahap II) ke Penuntut Umum, sehingga dapat segera disidangkan. Sementara ini SS masih ditahan di Mapolda Riau.
Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan beberapa orang saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama hingga IT dalam hal ini pihak Kominfo. Sebab dugaan penistaan agama tersebut dilakukan SS melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya.
Sedangkan proses pemeriksaan digital forensik dilakukan di Jakarta, dengan membawa alat bukti untuk dilakukan pengecekan. Johny yakin, perkara tersebut bisa segera tuntas dan disidangkan sesuai jeratan hukumnya.
Sebelumnya, SS mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama. Tak ayal, masyarakat pun bereaksi mendesak polisi untuk menindak pria tersebut. Awalnya SS sempat membantah memposting dugaan penistaan ini.
Namun setelah ditangani kepolisian, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Alasannya SS kesal secara pribadi sehingga memicunya mengunggah status tersebut. Ia tidak menyangka perbuatan ini bakal menyeretnya ke sel tahanan.
Pasca mencuatnya kejadian ini, pihak keluarga tersangka yang juga oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi itu secara pribadi sudah melayangkan permintaan maafnya kepada umat Islam. Meski demikian, hukum harus tetap diproses. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |