Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
5
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
4 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Riau Tunggu Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Tersangka SS

Polda Riau Tunggu Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Tersangka SS
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau
Rabu, 19 April 2017 20:10 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah menyerahkan berkas perkara (Tahap I) dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka berinisial SS, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama ke JPU (Tahap I) ini dilakukan karena penyidik sudah merampungkan sejumlah keterangan, yang nantinya dibutuhkan dalam dipersidangan. Berkas itulah yang nanti diteliti Penuntut Umum.

Proses Tahap I tersangka SS tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Johny Eddison Isir, saat diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu (19/4/2017). "Sudah Tahap I dan sedang diteliti oleh JPU," jawab Kombes Johny.

Bila nanti ada yang kurang dalam berkas perkara tersebut, maka selanjutnya akan dikembalikan lagi ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Namun jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka Polda Riau secepatnya menyerahkan Tersangka SS, berikut dengan barang buktinya (Tahap II) ke Penuntut Umum, sehingga dapat segera disidangkan. Sementara ini SS masih ditahan di Mapolda Riau.

Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan beberapa orang saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama hingga IT dalam hal ini pihak Kominfo. Sebab dugaan penistaan agama tersebut dilakukan SS melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya.

Sedangkan proses pemeriksaan digital forensik dilakukan di Jakarta, dengan membawa alat bukti untuk dilakukan pengecekan. Johny yakin, perkara tersebut bisa segera tuntas dan disidangkan sesuai jeratan hukumnya.

Sebelumnya, SS mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama. Tak ayal, masyarakat pun bereaksi mendesak polisi untuk menindak pria tersebut. Awalnya SS sempat membantah memposting dugaan penistaan ini.

Namun setelah ditangani kepolisian, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Alasannya SS kesal secara pribadi sehingga memicunya mengunggah status tersebut. Ia tidak menyangka perbuatan ini bakal menyeretnya ke sel tahanan.

Pasca mencuatnya kejadian ini, pihak keluarga tersangka yang juga oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi itu secara pribadi sudah melayangkan permintaan maafnya kepada umat Islam. Meski demikian, hukum harus tetap diproses. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/