Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
17 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
17 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

KPK Tetapkan Bekas Kepala BPPN Tersangka, Obligor BLBI Dibidik

KPK Tetapkan Bekas Kepala BPPN Tersangka, Obligor BLBI Dibidik
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang kasus korupsi BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. (tempo.co)
Rabu, 26 April 2017 10:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Buktinya, KPK telah menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka korupsi pemberian surat keterangan lunas terhadap utang obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

Dikutip dari tempo.co, meski baru menjerat Syafruddin, juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan lembaganya akan mengembangkan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan orang lain, termasuk Sjamsul yang kini berada di Singapura.

''Syafruddin juga dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang unsur korupsi bersama-sama. Tentu kami akan menelusuri ke arah sana,'' kata Febri, Selasa, 25 April 2017.

Syafruddin diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan menyalahgunakan jabatannya sehingga negara merugi Rp3,75 triliun. Nilai kerugian tersebut merupakan sisa piutang negara dalam penyaluran BLBI kepada PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang tak diperhitungkan ketika Syafruddin menetapkan seluruh utang Sjamsul lunas pada April 2004.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI yang menerima kucuran dana BLBI senilai Rp 47,2 triliun. Untuk membayar utang tersebut, Sjamsul menyerahkan aset bank, tiga perusahaan miliknya, dan membayar tunai sehingga kewajibannya tersisa Rp 4,75 triliun.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sebelum Syafruddin menerbitkan keterangan lunas, BPPN telah mendapat pembayaran sekitar Rp 1 triliun dari para petani tambak Dipasena. ''Sisa Rp 3,75 triliun tak pernah dibayarkan sehingga menjadi indikasi kerugian negara,'' kata Basaria, Selasa, 25 April 2017.

Menurut Basaria, penyidik juga akan menelusuri dugaan suap dalam penerbitan surat keterangan lunas Sjamsul.

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim pernah menjadi sorotan ketika Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan pada 29 Februari 2008. Tiga hari kemudian, KPK menangkap Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik BLBI, setelah menerima rasuah senilai Rp 6,1 miliar dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.

Syafruddin Tumenggung belum dapat dimintai konfirmasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Begitu pula mantan pengacaranya, Amir Syamsuddin.

Penyidik belum pernah memeriksa Sjamsul. Namun pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, menilai penerbitan keterangan lunas utang BLBI sepenuhnya kewenangan BPPN. ''Semestinya kasus ini sudah selesai,'' kata Maqdir.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/