Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Pungutan Ekspor CPO Termasuk di Riau

KAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Pungutan Ekspor CPO Termasuk di Riau
Istimewa.
Jum'at, 28 April 2017 12:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana pungutan ekspor CPO yang dilakukan beberapa perusahaan sawit termasuk di Provinsi Riau.

Selain menggelar aksi, KAKI secara resmi juga melaporan sejumlah perusahan yang diduga terlibat korupsi atas penyelewengan penggunaan "Dana Perkebunan Yang Berasal Dari Pungutan Ekspor CPO.

"Selain mendesak KPK untuk mengusut tuntas, kami juga sudah resmi melaporkan, mengenai dugaan penyelewengan alokasi penggunan dana yang bersumber dari Penghimpunan Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit," ujar Arifin Nur Cahyono selaku koordinator aksi.

Berdasarkan Pasal 39 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan kata Arifin, sudah ditentukan, bahwa "Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebuna. Bahwa jika merujuk pada ketentuan tersebut tidak terdapat ketentuan baik berupa kata, frase atau kalimat yang menyebutkan jika dana perkebunan yang dihimpun dari Pelaku Usaha Perkebunan dapat digunakan untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodisel (biofuel).

Lanjut Cahyo, untuk menghimpun dana dari Pelaku Usaha Perkebunan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 telah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Jadi terkait penggunaan alokasi dana perkebunan tersebut, ditenggarai telah terjadi penyelewengan dengan menyalurkannya kepada tiga (3) Grup Perkebunan Kelapa Sawit Besar dengan nilai sekitar 81,7% dari Rp. 3,25 Triliun yang dipungut dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia (US$ 50 per ton untuk ekspor CPO)," tukasnya.

Namun secara keseluruhan kata dia, perusahaan perkebunan yang dominan menikmati dana Perkebunan Kelapa Sawit dari pungutan Ekspor CPO itu antara lain adalah, PT. Musim Mas; PT. Eterindo Wahanatama, PT. Anugerahinti Gemanusa; PT. Darmex Biofuels, PT. Pelita Agung Agrindustri, PT. Primanusa Palma Energi, PT. Cilandra Perkasa, PT. Cemerlang Energi Perkasa; dan PT. Energi Baharu Lestari.

"Proses pengalokasi dana subsidi biofuel dari dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut sarat dengan KKN, perluasan penggunaan dana tersebut untuk mensubsidi produksi/penggunaan bahan bakar nabati (biofuel juga dilakukan dengan cara ‘menyelundupkan' ketentuan yang melanggar UU Perkebunan," tandasnya.

Mereka (perusahaan,red) kata dia telah melanggar Pasal 9 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana PerkebunanPenggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka: b. pemenuhan hasil perkebunan untk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri perkebunan.

Kemudian, melalui Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.

"Maka jelas, dengan prosentase yang besar untuk penyediaan/produksi biodisel (biofuel) tersebut telah menegasikan kepentingan petani sebagai stakeholder perkebunan kelapa sawit untuk dapat menikmati dana perkebunan itu, baik dalam bentuk subsidi bibit dan pupuk maupun biaya peremajaan tanaman, peningkatan sumber daya petani, dan sarana-prasarana perkebunan," paparnya.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Menurutnya, ada aroma dugaan KKN sangat jelas dan kuat dalam pengalokasian dana perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena ada ketidakwajaran dalam alokasinya yang sangat besar bahkan hingga menegasikan kepentingan petani kelapa sawit.

Selain penggunaan dana perkebunan kelapa sawit tersebut hingga saat ini tidak dilakukan audit oleh BPK. Berdasarkan uraian tersebut, patut diduga telah terjadi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

"Dan dalam pasal 3 juga jelas, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," paparnya.

Terkait hal tersebut diatas, Komite Anti Korupsi Indonesia bermaksud: Pertama, melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dialokasikan untuk penyediaan/pemanfaatan biodisel/biofuel. Dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan atau Pejabat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

"Kedua, kami memohon Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit apakah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.Ketiga, mengawal proses penyusunan RUU Kelapa Sawit di DPR," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/