Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada-ada Saja, Oknum Satpol PP Ini Tiduri ABG Hingga Hamil, Janjikan Warungnya Tak Akan Digusur

Ada-ada Saja, Oknum Satpol PP Ini Tiduri ABG Hingga Hamil, Janjikan Warungnya Tak Akan Digusur
Istimewa.
Senin, 08 Mei 2017 13:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Seorang anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Surabaya kini harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial SMR itu meniduri seorang anak yang masih berusia 16 tahun sampai hamil.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan SMR dan korban kenal di warung rujak cingur milik teman tersangka berinisial M di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, awal bulan Januari 2017.

Saat itu SMR bersama Satpol PP lainnya sering melakukan penertiban bangunan liar. Namun, karena melihat kecantikan korban, tersangka berkenalan dan menjanjikan tidak akan menertibkan bangunan liar yang ada di sekitar Medokan Ayu.

Termasuk warung tempat bekerja korban akan mendapat keamanan. Dengan catatan, korban harus mau diajak jalan-jalan. Dari situ, korban langsung diajak di rumah tersangka.

"Persetubuhan pertama terjadi pada 18 Februari 2017, dilakukan tersangka di rumah temannya di kawasan Gunung Anyar, Rungkut," terang AKBP Shinto Silitonga, Minggu (6/5).

Dari perbuatan bejat itu, ternyata tersangka mengulanginya untuk yang kedua kalinya. Untuk yang kedua ini, tersangka berjanji akan menikahi dan memberikan rumah terhadap korban.

"Persetubuhan kedua terjadi di tempat sama pada 26 Februari 2017. Tapi, begitu tahu korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab, orang tua korban akhirnya lapor ke polisi," ucap Shinto.

Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap SMR. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya lima tahun penjara. ***

Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/