Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Datang ke Bagan Batu, Gubernur Riau Ingatkan Tugas Satpol PP Sebagai Penegak Perda

Datang ke Bagan Batu, Gubernur Riau Ingatkan Tugas Satpol PP Sebagai Penegak Perda
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.
Senin, 08 Mei 2017 09:05 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
BAGAN BATU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman disambut meriah ribuan anak-anak sekolah saat menghadiri Jambore Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) se-Provinsi Riau di lapangan Jalan Sunan Gunung Jati, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (8/5/2017).

Pria yang akrab disapa Andi Rachman ini berkesempatan langsung untuk membuka Jambore bertema "Dengan Jambore Satpol PP se-Riau 2017 Mari Tingkatkan Profesionalitas Anggota" itu sebagai bentuk dukungan moril terhadap keberadaan Satpol PP.

Diuraikan Andi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pusat telah memberikan keleluasan kepada daerah untuk membentuk Perda.

Tentunya hal ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan Perda yang inovatif, dan implementatif. Dengan catatan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dalam Undang-undang Pasal 205 Ayat 1 tentang Satpol PP dibunyikan sebagai penegak Perda. Andi pun menyadari, semangat menetapkan Perda juga harus diimbangi dengan semangat penegakannya.

"Satpol PP diperkuat kedudukannya untuk membantu menegakan Perda. Ia menjadi penyelenggara ketertiban umum dan menjaga ketertiban umum," kata Andi Rachman, Senin pagi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/