Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
16 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wiranto: Pembubaran HTI Bukan Berarti Pemerintah Anti Umat Islam

Wiranto: Pembubaran HTI Bukan Berarti Pemerintah Anti Umat Islam
Ilustrasi. (net)
Senin, 08 Mei 2017 14:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam Wiranto membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Meski dibubarkan, Wiranto menegaskan bahwa pemerintah RI tak serta merta anti terhadap umat Islam.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap umat Islam. namun semata-mata dalam menjaga dan merawat keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Hadir dalam jumpa pers tersebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan MenkumHAM, Yasonna Laoly.

Wiranto menjelaskan alasan pemerintah membubarkan ormas ini.

Menurutnya kegiatan HTI menimbulkan benturan di masyarakat, dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjaga keutuhan NKRI.

"Kegiatan HTI berindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," kata Wiranto. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/