Lima sekolah yang menuntut keadilan itu berasal dari SMAN Olahraga Riau, SMKN Pertanian, SMAN Plus Provinsi Riau, SMKN Kelautan Dumai, dan Sekolah Luar Biasa Pekanbaru.
"Sekarang kondisi kami memprihatinkan. Pendapatan kami hanya satu jutaan sekian, dipotong sekitar 60 persen. Ini yang menjadi persoalannya," kata Kepala Sekolah SMAN Olahraga Riau, Ali Anwar kepada GoRiau.com di Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu (10/5/2017) siang.
Akibatnya kata Ali, guru PNS golongan IV yang awalnya menerima TPP sebesar Rp4,3 juta dipotong menjadi Rp1,9 juta, golongan III dan II yang semula Rp3,5 juta dipotong menjadi Rp1,7 juta.
Kebijakan yang dianggap merugikan kalangan guru ini merupakan buntut dari penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kami minta Pemerintah Provinsi Riau membuat kajian. Kami berikan waktu mereka untuk membuat telaah bagi kami di sekolah khusus-khusus," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol tampak terburu-buru saat hendak dikonfirmasi GoRiau.com. "Salat dulu," ujarnya. ***