Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gawat, Merica Pun Sudah Dioplos, Campurannya Kerak Nasi, Ini Mereknya

Gawat, Merica Pun Sudah Dioplos, Campurannya Kerak Nasi, Ini Mereknya
Merica palsu dan asli. (inilah.com)
Minggu, 14 Mei 2017 19:09 WIB
SURABAYA - Praktik pengoplosan produk pangan semakin gawat. Hari ini, Minggu (14/5/2017), pihak Polrestabes Surabaya mengungkap pabrik merica palsu yang dikelola oleh sebuah industri rumahan.

Adapun pabrik merica palsu itu diungkap polisi keberadaannya di kawasan Jalan Ploso Timur 1 Surabaya, Jawa Timur.

''Ini adalah hasil kerja dari Tim Satuan Tugas Pangan Polrestabes Surabaya,'' kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Surabaya, Minggu (14/5/2017).

Shinto menyebut produk merica palsu dari industri rumahan ini bermerek ''Cap Dua Lombok''.

''Pelaku usaha Cap Dua Lombok menjual produk kemasan merica bubuk dengan komposisi merica yang telah dihaluskan dicampur nasi karak yang juga telah dihaluskan,'' ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui komposisi yang ada di dalam produk merica bubuk palsu Cap Dua Lombok itu dioplos dengan nasi kerak.

''Lebih banyak nasi kerak daripada mericanya, yaitu lima nasi kerak berbanding satu merica,'' ucapnya.

Sementara itu, pelaku usaha Cap Dua Lombok berinisial J mengaku memilih nasi karak sebagai bahan campuran produk kemasan merica bubuk karena setelah dihaluskan warnanya sama dengan bahan baku produk tersebut.

Ia berdalih telah menjalankan praktik ini di dalam usahanya selama sepuluh tahun. Berdasarkan pengakuannya, ia baru mencampur bahan baku merica bubuk dengan nasi karak sekitar setahun terakhir.

''Bagi kami bukan soal harganya apakah lebih miring atau sama dengan harga kemasan produk merica bubuk lainnya. Akan tetapi, pelaku usaha telah melakukan pelanggaran, yaitu mencampur bahan baku yang tidak sesuai dengan mutunya dengan tujuan mengurangi nilai produksi,'' lanjut Shinto.

Produk kemasan merica bubuk Cap Dua Lombok itu pun diketahui tak mengantongi izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

''Di kemasan merica bubuk Cap Dua Lombok hanya tertera izin dari Departemen Kesehatan. Setelah kami telusuri perizinan itu mereka dapatkan sejak 10 tahun yang lalu,'' ungkapnya.

Hingga saat ini, aparat belum menetapkan J sebagai tersangka dengan alasan masih melakukan pengembangan penyelidikan.

''Pelaku terancam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya minimal 5 tahun penjara,'' tandasnya.*** 

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/