Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
4
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
5
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
23 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
6
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
23 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berkas Lengkap, Pekan Ini Polda Riau Akan Serahkan Oknum Mahasiswa Tersangka Penista Agama ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Pekan Ini Polda Riau Akan Serahkan Oknum Mahasiswa Tersangka Penista Agama ke Kejaksaan
Ilustrasi
Senin, 15 Mei 2017 13:13 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya merampungkan petunjuk jaksa terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama melalui akun jejaring sosial yang dilakukan oknum mahasiswa asal Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau berinisial SS.

Pihak kejaksaan pun sudah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka SS sudah lengkap (P-21). Artinya, tak lama lagi oknum mahasiswa ini bakal duduk di kursi peradilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada Jumat beberapa hari lalu. Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan kita lakukan paling lambat Minggu ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (15/5/2017) siang.

Guntur yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup) melanjutkan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik Direktorat Reskrimus merampungkan dua alat bukti terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka SS tersebut. Sejauh ini, hanya dia tersangka tunggal dalam kasus dugaan penistaan agama itu.

Setelah dilimpahkan nanti (Tahap II), pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan langsung memproses berkas perkara SS, sehingga secepatnya dapat disidangkan. Sambil menunggu itu, tersangka akan ditahan sementara di bawah kewenangan kejaksaan.

SS berurusan dengan penegak hukum setelah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam, yang menimbulkan reaksi, mulai dari masyarakat, Ormas dan beberapa kalangan lainnya di Provinsi Riau, yang mendesak aparat mengambil tindakan.

Awalnya SS sempat membantah postingan itu. Namun setelah ditangani kepolisian, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya. Dalihnya, SS merasa kesal secara pribadi sehingga memicunya mengunggah status tersebut.

Pasca mencuatnya kejadian ini, pihak keluarga tersangka yang juga oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi itu secara pribadi sudah melayangkan permintaan maafnya kepada umat Islam. Meski demikian, hukum harus tetap diproses dan SS pun ditahan di Mapolda Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/