Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selain Fahri Hamzah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Juga Tolak Penghapusan Pasal Agama

Selain Fahri Hamzah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Juga Tolak Penghapusan Pasal Agama
Hidayat Nur Wahid. (istimewa)
Senin, 15 Mei 2017 17:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah pembacaan vonis hukuman penjara bagi terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, gelombang suara penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama menguat.

Namun, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid tidak sepakat dengan wacana tersebut. Hidayat menyatakan dirinya bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak terhadap penghapusan pasal penistaan agama tersebut.Baca : Aksi Dukung Ahok di Yogyakarta Diserang, Polisi Lepaskan Tembakan

"Kami dari PKS akan berdiri di garda terdepan menolak penghapusan pasal tersebut," ujar Hidayat di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta, Senin (15/05/2017).

Menurut Hidayat, secara logika, dengan masih diberlakukannya pasal tersebut masih banyak orang ataupun golongan yang masih tidak menghormati agama, baik secara langsung dan tidak langsung. 

Dengan adanya penghapusan undang-undang tersebut dinilai Hidayat justru menimbulkan kekhawatiran munculnya sikap intoleransi terhadap umat beragama.

Adapun alasan lainnya, Hidayat Nur Wahid menuturkan Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI).

Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti agama dan anti Tuhan. Menurut Hidayat, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/