Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
24 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Baru Saja, 2 Oknum Pejabat Kejaksaan Negeri Rohul Dilaporkan Mahasiswa ke Mapolda Riau

Baru Saja, 2 Oknum Pejabat Kejaksaan Negeri Rohul Dilaporkan Mahasiswa ke Mapolda Riau
terlihat beberapa orang rekan pelapor, kuasa hukum dan perwakilan HKR, di depan SPKT Polda Riau, Kamis malam (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 18 Mei 2017 23:58 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Dua orang mahasiswa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Kamis (18/5/2017) malam. Mereka melaporkan dua oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rohul, atas dugaan perampasan kemerdekaan orang lain.

Dua mahasiswa bernama Muhammad Zukri dan Rio ini datang ke SPKT Polda Riau dengan didampingi sejumlah rekan-rekan mereka, perwakilan Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) serta kuasa hukum. Tak main-main, yang dilaporkan ke polisi adalah oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari Rohul).

"Kita di sini mendampingi pelapor membuat laporan terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang, sesuai Pasal 333 KUHP. Yang kita laporkan adalah Kasi Intel dan Kajari Rohul," ungkap Suroto selaku kuasa mahasiswa tersebut, diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup).

Suroto menceritakan, kasus ini bermula Selasa (16/5/2017) lusa lalu. Ketika itu korban dan beberapa rekannya datang ke Kejari Rohul dengan maksud bertemu Kajari. Mereka pun kemudian diarahkan terlebih dahulu untuk bertemu Kasi Intel. "Karena Kasi Intel ada kesibukan, mereka disuruh tunggu," sebutnya.

"Setelah ditunggu, akhirnya ada jawaban dari Kasi Intel, bahwa dia belum bisa menerima mahasiswa karena ada rapat dengan Kesbangpol. Nah saat itu adik-adik mahasiswa ada yang bilang, agar pelayanan di kejaksaan Negeri Rohul diperbaiki," sebutnya.

Rupanya celetukan yang dilontarkan ini diduga membuat oknum pejabat kejaksaan tidak senang. "Kemudian ditepuk pundaknya (mahasiswa, red), di situ ada lah ketersinggungan, lalu adik mahasiswa ke luar dan pukul kaca pintu, menurut adik-adik ini tidak pecah, hanya menimbulkan suara," terang dia.

Melihat hal tersebut, sejumlah pegawai pun ke luar, hingga akhirnya berujung pada dugaan penganiayaan. Bahkan, lanjutnya, mahasiswa tersebut mengaku sempat diseret lalu dimasukkan ke sel Kejari Rohul selama sekitar 45 menit. Keduanya juga mengaku mendapat intimidasi (kata-kata, red).

"Pengakuannya demikian. Lalu menurut mereka lagi, jika mau di keluarkan, harus minta maaf dulu, Kasi Intel yang menyampaikan. Setelah minta maaf baru di keluarkan," lanjut Suroto. Kejadian itu lah yang akhirnya membuat mereka memilih menempuh jalur hukum. Sementara untuk dugaan penganiayaan, sudah dilaporkan ke Polres Rohul.

"Di sini kita mau tegaskan dari sisi hukum. Kejari Rohul dalam merespon orang mukul kaca, itu bukan seperti tindak pidana Korupsi. Kalau pun itu dianggap sebuah pelanggaran, dan kalau pun ada (properti, red) yang rusak, itu harusnya itu tindak pidana umum," sesal kuasa hukum.

"Mereka sama sekali tak punya kewenangan dalam tahap awal langsung menangkap, langsung menahan, harusnya proses di kepolisian. Melapor, berikan keterangan, ajukan saksi, dan kalau cukup bukti jadi tersangka. Jadi tidak serta merta merespon begitu," tutupnya, Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/