Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
19 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hindari Selingkuh Sekantor, Karyawan PLN Minta Pasal 153 'Dipadamkan' dari UU Naker

Hindari Selingkuh Sekantor, Karyawan PLN Minta Pasal 153 Dipadamkan dari UU Naker
ilustrasi
Kamis, 18 Mei 2017 17:50 WIB
JAKARTA - Kelompok serikat pekerja pegawai PLN tengah mengajukan peninjauan kembali mengenai larangan menikah satu kantor di ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi IX DPR merasa tidak masalah atas gugatan itu. Justru masalah perselingkuhan satu kantor lebih berbahaya.

''Saya tidak melihat adanya indikasi mengganggu, yang bahaya adalah perselingkuhan di lingkungan sekantor,'' kata anggota Komisi IX DPR, Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Aturan pelarangan pernikahan dengan teman satu kantor yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f undang-undang ketenagakerjaan. Adanya aturan itu didasari kekhawatiran mengganggu sikap profesionalisme. Sebab, tidak menutup kemungkinan bisa membawa permasalahan rumah ke lingkungan kerja.

Dede merasa kondisi ini bisa diatasi. Sebab, bila pasangan itu tidak berada dalam satu job desk maka tidak mengganggu kinerja. Sehingga, Dede menegaskan, pelarangan itu dianggap sama saja mengambil hak manusia.

"Asal tidak berada di satu job desk yang sama. Itu biasa kan terjadi di lingkungan polisi dan TNI. Tapi kalo melarang, itu sama saja mengambil hak manusia," terangnya.

Seperti diketahui, serikat pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi, dan Bengkulu sempat datang ke MK untuk memohon ''dipadamkannya'' Pasal 153 Ayat 1 huruf f undang-undang ketenagakerjaan.

Pemohon berjumlah delapan orang keseluruhannya merupakan Pegawai PT PLN (Persero). Mereka memohon tidak adanya aturan pelarangan pernikahan dengan teman satu kantor. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/