Diduga Palsukan Surat Tanah, 3 Lurah di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara
Penulis: Chairul Hadi
Ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Jumat (19/5/2017) malam. Ketiganya berperkara hukum, setelah diadukan oleh Jon Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal, yang diketahui memiliki tanah di daerah Jalan Pramuka, RT4 RW4 Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir.
Terungkapnya perbuatan tiga Lurah ini bermula ketika Boy mendapati lahan seluas 6987,5 m2 itu telah dibangun pondok kayu (tahun 2016, red) dengan ukuran 4 m x 5 m, dengan menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 februari 2012. SKRG ini lah yang diduga dimainkan alias dipalsukan.
Surat tersebut diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir, dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012. Namun ternyata, berdasarkan fakta yang di temukan oleh penyidik, SKGR yang di keluarkan oleh kelurahan lembah sari, tidak benar dan tidak sesuai prosedur.
"Pertama karena letak tanah yang ada di SKGR tersebut adalah berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari. Dan juga diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut diduga palsu," terang dia.
"Dilakukan pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017, dengan hasilnya bahwa tanda tangan di sana non identik," tegas Kompol Bimo. "Ketiganya juga sudah kita tahan dan akan dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan," jawabnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup). ***
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, GoNews Group |