Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Palsukan Surat Tanah, 3 Lurah di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara

Diduga Palsukan Surat Tanah, 3 Lurah di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi
Jum'at, 19 Mei 2017 20:40 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tiga Lurah di Kota Pekanbaru, Riau terpaksa dijebloskan ke sel Mapolresta Pekanbaru, lantaran diduga memalsukan surat-surat tanah. Mereka antara lain Lurah Air Hitam berinisial Fa, Lurah Lembah Damai berinisial Gs dan Lurah Kulim berinisial BM.

Ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Jumat (19/5/2017) malam. Ketiganya berperkara hukum, setelah diadukan oleh Jon Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal, yang diketahui memiliki tanah di daerah Jalan Pramuka, RT4 RW4 Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir.

Terungkapnya perbuatan tiga Lurah ini bermula ketika Boy mendapati lahan seluas 6987,5 m2 itu telah dibangun pondok kayu (tahun 2016, red) dengan ukuran 4 m x 5 m, dengan menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 februari 2012. SKRG ini lah yang diduga dimainkan alias dipalsukan.

Surat tersebut diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir, dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012. Namun ternyata, berdasarkan fakta yang di temukan oleh penyidik, SKGR yang di keluarkan oleh kelurahan lembah sari, tidak benar dan tidak sesuai prosedur.

"Pertama karena letak tanah yang ada di SKGR tersebut adalah berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari. Dan juga diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut diduga palsu," terang dia.

"Dilakukan pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017, dengan hasilnya bahwa tanda tangan di sana non identik," tegas Kompol Bimo. "Ketiganya juga sudah kita tahan dan akan dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan," jawabnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/