Jadi Calo Proyek Diskes Riau dan Rugikan Korbannya Hingga Rp95 juta, Oknum ASN Setwan DPRD Rohil Dipolisikan
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kasus dugaan penipuan itu terjadi, Senin (19/5/2014) silam. Terlapor (WHL) menawarkan proyek di Diskes Riau kepada korban, Zet Miyedi (44). Namun, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Korban pun tergiur dan menyanggupi? syarat yang diberikan terlapor. Secara bertahap, korban menyetorkan uang hingga total mencapai Rp95 juta di Bank Mandiri, jalan A Yani, Pekanbaru. Hingga waktu yang dijanjikan, proyek itu belum juga diberikan kepada korban.
Saat korban meminta proyek itu, terlapor yang diketahui berdinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu, beralasan jika sedang ada kendala dan batal mendapatkan proyek tersebut.
Korban pun berusaha untuk meminta terlapor mengembalikan uang yang telah diberikannya. Namun, terlapor terus menghindar dan hanya memberikan janji-janji kepada korban.
Merasa jadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru, dengan harapan uangnya dapat kembali dan terlapor bisa diproses hukum atas dugaan penipuan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2017) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Setwan DPRD Rohil tersebut.
"Laporannya sudah kita terima, dan saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kita sudah minta keterangan korban, dan sedang dalam penyelidikan," tandasnya.***