Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kerap Dipukuli Ayahnya Pakai Potongan Besi, Bocah Malang di Pekanbaru ini Cerita ke Kakeknya, Lalu...

Kerap Dipukuli Ayahnya Pakai Potongan Besi, Bocah Malang di Pekanbaru ini Cerita ke Kakeknya, Lalu...
Senin, 29 Mei 2017 13:55 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Aniaya anaknya yang masih berusia 12 tahun dengan menggunakan potongan besi hingga mengalami luka memar, seorang ayah berinisial YS dilaporkan ke Polsek Rumbai, Pekanbaru, Riau.

Penganiayaan itu terjadi Minggu (28/5/2017) siang, saat bocah laki-laki berusia 12 tahun itu pulang ke rumahnya di jalan Pastoran, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dan bercerita kepada kakeknya Sumahat (69) kerap dianiaya ayahnya.

Bahkan terakhir kali, bocah malang itu kembali dipukuli oleh pelaku (YS) dengan sebuah potongan besi hingga kepalanya menderita luka memar dan bengkak. Mendengar cerita cucunya, Sumahat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017) siang, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Kakek korban sudah membuat laporan ke Polsek Rumbai," kata Kasubag kepada GoRiau.com (GoNews Grup) saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Kasubag menuturkan, saat kasus tersebut sedang dalam penyelidikan dan sementara ini, penyidik telah meminta keterangan korban serta hasil visum bekas penganiayaan yang dialami korban yang diduga dilakukan oleh ayahnya.

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan, termasuk sejumlah saksi. Karena menurut pengakuan korban, pelaku (ayahnya) kerap melakukan kekerasan," terangnya.

"Kasusnya tetap diproses, jika memang terbukti, pelaku akan segera diproses hukum. Pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/