Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
24 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
24 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dapat SMS Anak Gadisnya 'Digituin' Supir di Hotel Sabrina Nangka Pekanbaru, IRT ini Langsung Lapor Polisi

Dapat SMS Anak Gadisnya Digituin Supir di Hotel Sabrina Nangka Pekanbaru, IRT ini Langsung Lapor Polisi
Ilustrasi (internet)
Selasa, 30 Mei 2017 12:45 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang supir berinisial AS (25) dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Riau, atas dugaan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih dibawah umur. Ia dilaporkan oleh orangtua korban.

Aksi pencabulan yang dilakukan di Hotel Sabrina, jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru itu, baru diketahui Jumat (26/5/2017) malam, setelah orangtua korban mendapat SMS (pesan singkat, red) dari pelaku AS.

Semula, ibu rumah tangga (IRT) berusia 43 tahun, Tn itu tidak percaya mendapat SMS dari pelaku yang memang sudah dikenal. Namun, Tn akhirnya menanyakan langsung kepada anaknya.

Ternyata benar, pelaku telah mencabuli anak gadisnya di hotel tersebut. Tak terima masa depan anak gadisnya direnggut, Tn akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Selasa (30/5/2017) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Orangtua korban baru kemarin membuat laporan dan saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata Kasubag saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.

Kasubag menuturkan, sementara ini korban sudah dimintai keterangannya terkait kasus pencabulan tersebut, termasuk hasil visum korban, serta sejumlah saksi. "Modus pelaku juga masih didalami," tukasnya.

"Jika memang terbukti telah mencabuli korban. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/