Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Hakim Bebaskan 10 Anggota Laskar Umat Islam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan kesepuluh terdakwa tidak terbukti terlibat perusakan kafe Sosial Kitchen Solo.
'KMenyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa,'' kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo.
Dalam putusannya, hakim memastikan bahwa para terdakwa tidak ada bukti yang bisa membenarkan ke-10 anggota LUIS itu melakukan tindakan perusakan.
Fakta persidangan justru mengungkap, ke-10 orang ormas LUIS itu justru tiba setelah ada sejumlah oknum yang merusak kafe Sosial Kitchen Solo pada kejadian 18 Desember 2016.
''Para terdakwa datang memakai baju putih, sorban serta surat peringatan, sehingga mudah dikenali. Namun para terdakwa bukan pelaku perusakan,'' kata hakim.
Dalam putusan itu juga, selain membebaskan dari dakwaan, ke-10 orang itu juga dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
Pascaputusan itu, seluruh terdakwa pun langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang dan saling berpelukan dengan anggota keluarganya.
Sementara dari pihak jaksa mengaku masih akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | viva.co.id |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Jawa Tengah |