Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Hakim Bebaskan 10 Anggota Laskar Umat Islam

Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Hakim Bebaskan 10 Anggota Laskar Umat Islam
Sidang 12 pelaku perusakan Sosial Kitchen Solo di Pengadilan Negeri Semarang. (viva.co.id)
Rabu, 31 Mei 2017 19:33 WIB
SEMARANG - Sepuluh anggota Laskar Umat Islam Solo (LUIS) yang menjadi terdakwa atas perusakan kafe Sosial Kitchen Solo, Jawa Tengah, divonis bebas, Rabu, 31 Mei 2017.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan kesepuluh terdakwa tidak terbukti terlibat perusakan kafe Sosial Kitchen Solo.

'KMenyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa,'' kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo.

Dalam putusannya, hakim memastikan bahwa para terdakwa tidak ada bukti yang bisa membenarkan ke-10 anggota LUIS itu melakukan tindakan perusakan.

Fakta persidangan justru mengungkap, ke-10 orang ormas LUIS itu justru tiba setelah ada sejumlah oknum yang merusak kafe Sosial Kitchen Solo pada kejadian 18 Desember 2016.

''Para terdakwa datang memakai baju putih, sorban serta surat peringatan, sehingga mudah dikenali. Namun para terdakwa bukan pelaku perusakan,'' kata hakim.

Dalam putusan itu juga, selain membebaskan dari dakwaan, ke-10 orang itu juga dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

Pascaputusan itu, seluruh terdakwa pun langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang dan saling berpelukan dengan anggota keluarganya.

Sementara dari pihak jaksa mengaku masih akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.***   

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/