Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
3
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
2 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hati-hati Makan Kerupuk, Pengusaha di Kediri Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Campur Obat Berbahaya

Hati-hati Makan Kerupuk, Pengusaha di Kediri Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Campur Obat Berbahaya
Istimewa.
Kamis, 01 Juni 2017 21:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
KEDIRI - Anda harus hati-hati mengkonsumsi kerupuk. Karena sebagian pengusaha nakal telah mencampurkan adonan bahan kerupuk dengan obat-obatan berbahaya.

Hal ini terungkap saat Tim Satuan Tugas Pangan Satuan Reskrim Polres Kediri kembali menangkap pelaku usaha produsen kerupuk.

Satgas mengamankan ratusan kilogram kerupuk mentah dan bahan-bahan pembuatan yang berbahaya dari produsen kerupuk tak berizin di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Petugas menangkap pemilik usaha Samidi (69) dari tempat usahanya yang ilegal.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono menegaskan, produsen kerupuk yang diamankan ini karena ilegal, yaitu tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, dan izin peredaran. Bahkan, SIUP dan TDP telah kadaluwarsa.

"Selain tak mengantongi izin, pelaku dalam proses produksinya mencampurkan obat yang biasa berbahaya. Terdiri dari pijer, garam bleng atau boraks, cetitet, obat puli atau obat gendar. Bahan ini mengandung natrium biborat, natrium piroborat, natrium netra borat dengan konsentrasi tinggi dan tanpa takaran pasti," jelas AKBP Sumaryono dalam gelar perkara, Kamis (1/6/2017).

Kepada petugas, pelaku mengaku, usaha ilegalnya sudah berdiri sejak bertahun-tahun dengan omzet penjualan antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per harinya. 

Bersama tersangka polisi menyita ratusan kilogram krupuk mentah, bahan bahan pembuatan serta alat tradisional pembuatan krupuk.

Ditambahkan Kapolres, mengkonsumsi makanan mengandung boraks memang tidak langsung bedampak buruk bagi kesehatan. Namun boraks akan menumpuk sedikit demi sedikit yang lama lama akan menyebabkan gangguan otak, hati dan ginjal.

Atas usaha ilegal tersebut, pelaku dijerat pasal 142 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Ekonomi, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/