Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Anggarkan Rp23 Triliun untuk Gaji ke-13 dan THR PNS

Pemerintah Anggarkan Rp23 Triliun untuk Gaji ke-13 dan THR PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (sindonews)
Kamis, 01 Juni 2017 17:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menganggarkan Rp23 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (aparatur sipil negara) tahun ini.

Hal itu diungkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Penyediaan anggaran tersebut, kata Sri, berbasis pada anggaran di APBN.

''Dari sisi keputusannya dan anggarannya basisnya UU APBN yang disetujui, dan anggarannya kami sediakan Rp23 triliun,'' kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan untuk pencairannya, THR dan gaji ke-13 dipastikan akan tepat waktu.

Saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Jokowi mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.

''Kita tinggal melakukan PP dan PMK nya agar pencairannya bisa berjalan tepat waktu,'' imbuhnya

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Jokowi. Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan berbarengan di Juni 2017.

Sri Mulyani menilai pertengahan tahun adalah waktu yang sangat tepat untuk pencairannya. Sebab, di pertengahan tahun biasanya waktu anak-anak masuk sekolah.

''Ya, pada saat masyarakat sedang merayakan kegembiraan, saya rasa itu timing yang tepat dan biasanya dilakukan pada saat pertengahan tahun juga untuk kebutuhan, biasanya untuk anak-anak yang masuk sekolah,'' terang dia.*** 

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/