Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Oknum PNS di Inhil Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Senilai Rp1,5 Miliar Lebih

3 Oknum PNS di Inhil Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Senilai Rp1,5 Miliar Lebih
Tiga Oknum PNS Inhil Menjalani Proses Tahap II di Kejati Riau
Jum'at, 02 Juni 2017 10:17 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN, red) di Kabupaten Inhil Provinsi Riau, ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, terkait dugaan Korupsi pekerjaan konsultan pendamping manajemen bantuan pembangunan desa di sana, tahun anggaran 2012 silam.

Ketiga oknum tersebut berinisial MA (43 tahun), FS (40 tahun) dan RF (37 tahun). Mereka sudah menjalani proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dari unit Tipikor Polres Inhil ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil di Kejati Riau, Rabu (31/5/2017) lalu.

Setelah proses pelimpahan tersebut, MA, FS dan RF pun langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru hari itu juga, untuk menjalani penahanan sementara, menuggu jadwal persidangan. Proses Tahap II ini dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, melalui Kasat Reskrimnya AKP Arry Prasetyo.

Mantan Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini menjelaskan, ketiga oknum PNS tersebut termasuk dalam kelompok kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Inhil tahun 2012 lalu. Selain mereka, dua orang lainnnya juga sudah diproses hukum, bahkan ada yang telah menjalani persidangan.

"Jadi ini lanjutan penyidikan kita terkait dugaan Tipikor pekerjaan konsultan pendamping manajemen bantuan pembangunan desa tahun anggaran 2012 lalu, pada badan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa (BPMPD)," terangnya diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (2/6/2017) siang.

Tak tanggung-tanggung, perbuatan mereka merugikan negara senilai Rp1,578 miliar lebih. "Kita akan menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tegas AKP Arry.

Sekarang proses hukum ketiganya sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil. Mereka pun telah dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, menunggu jadwal persidangan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/