3 Oknum PNS di Inhil Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Senilai Rp1,5 Miliar Lebih
Penulis: Chairul Hadi
Ketiga oknum tersebut berinisial MA (43 tahun), FS (40 tahun) dan RF (37 tahun). Mereka sudah menjalani proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dari unit Tipikor Polres Inhil ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil di Kejati Riau, Rabu (31/5/2017) lalu.
Setelah proses pelimpahan tersebut, MA, FS dan RF pun langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru hari itu juga, untuk menjalani penahanan sementara, menuggu jadwal persidangan. Proses Tahap II ini dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, melalui Kasat Reskrimnya AKP Arry Prasetyo.
Mantan Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini menjelaskan, ketiga oknum PNS tersebut termasuk dalam kelompok kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Inhil tahun 2012 lalu. Selain mereka, dua orang lainnnya juga sudah diproses hukum, bahkan ada yang telah menjalani persidangan.
"Jadi ini lanjutan penyidikan kita terkait dugaan Tipikor pekerjaan konsultan pendamping manajemen bantuan pembangunan desa tahun anggaran 2012 lalu, pada badan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa (BPMPD)," terangnya diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (2/6/2017) siang.
Tak tanggung-tanggung, perbuatan mereka merugikan negara senilai Rp1,578 miliar lebih. "Kita akan menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tegas AKP Arry.
Sekarang proses hukum ketiganya sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil. Mereka pun telah dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, menunggu jadwal persidangan. ***
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, GoNews Group |