Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hati-hati Pilih Sirup Jelang Lebaran, Polisi Temukan Ribuan Botol Sirup Berbahan Air Mentah dan Zat Pewarna Berbahaya

Hati-hati Pilih Sirup Jelang Lebaran, Polisi Temukan Ribuan Botol Sirup Berbahan Air Mentah dan Zat Pewarna Berbahaya
Istimewa.
Jum'at, 02 Juni 2017 20:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SAMPANG - Jelang lebaran, acap kali dimanfaatkan para pelaku usaha untuk meraup untung dengan menghalalkan segala cara. Bahkan terkadang juga mengabaikan keamanan serta kesehatan konsumen. Anda harus hati-hati dalam memilih bahan makanan atau minuman jelang Idul Fitri.

Seperti yang terjadi di Jawa Timur. Ribuan botol sirup merk bersaudara berukuran 600 ml berhasil disita polisi saat melakukan pengrebekan tempat produksi minuman jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Sampang Madura.

Penggerebekan itu dilakukan lantaran polisi sebelumnya mengantonggi informasi jika minuman tersebut berbahaya serta berproduksi tanpa izin resmi.

"Jumlahnya yang kita sita mencapai 1.118 botol," terang Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto, Jum'at (2/6/2017).

Lanjut Hery, produksi minuman tersebut belum terdaftar dan tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, minuman itu berbahan dasar air mentah serta menggunakan zat pewarna buatan.

"Minuman ini ternyata sudah beroperasi selama 7 tahun yang setiap hari yang diedarkan ke warung-warung di kawasan Sampang," imbuhnya.

Selain menyita barang bukti, tempat tersebut kemudian disegel. Kegiatan industri ini ditengarai telah melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf a, e dan g UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Selain itu, pemilik usaha juga melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/