Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Sita 60 Liter Zat Diduga Formalin dari Tempat Pembuatan Mie Kuning di Pekanbaru, 1 Orang Diamankan

Polisi Sita 60 Liter Zat Diduga Formalin dari Tempat Pembuatan Mie Kuning di Pekanbaru, 1 Orang Diamankan
Ilustrasi mie berformalin (Sumber: Internet)
Sabtu, 03 Juni 2017 10:09 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan Kota Pekanbaru, Riau mengamankan seorang pria berinisial SP (34 tahun), lantaran diduga menggunakan zat Formalin dalam pembuatan mie kuning. Dua jerigen berisi 60 liter zat pengawet mayat itu turut diamankan aparat berwajib.

Pabrik pembuatan mie tersebut terletak di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Terbongkarnya dugaan penggunaan zat Formalin tersebut setelah polisi mendapat laporan dari PPNS Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari sana antara lain dua jerigen berisi 60 liter zat cair diduga Formalin serta mie yang diduga terkandung Formalin sebanyak enam kantong. Semuanya sudah disita aparat berwajib, terkait pengusutan kasus ini.

Kapolsek Tampan melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino, Sabtu (3/6/2017) pagi menjelaskan, SP diduga menggunakan zat Formalin dalam proses pembuatan mie kuning di pabrik tersebut. Tentu saja hal itu sangat dilarang dan melanggar aturan.

"Pasal yang diterapkan adalah Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasusnya masih diproses dan ada dua orang kita mintai keterangannya sebagai saksi," pungkas Ipda Dodi Vivino.

Untuk diketahui, Formalin biasanya digunakan sebagai bahan perekat kayu lapis. Selain itu juga dipakai untuk desinfektan (pembersihan dari bakteri dan kuman, red) pada peralatan rumah sakit, pengawetan mayat serta pengawetan sel organisme juga menggunakan larutan Formalin. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/