Polisi Sita 60 Liter Zat Diduga Formalin dari Tempat Pembuatan Mie Kuning di Pekanbaru, 1 Orang Diamankan
Penulis: Chairul Hadi
Pabrik pembuatan mie tersebut terletak di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Terbongkarnya dugaan penggunaan zat Formalin tersebut setelah polisi mendapat laporan dari PPNS Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari sana antara lain dua jerigen berisi 60 liter zat cair diduga Formalin serta mie yang diduga terkandung Formalin sebanyak enam kantong. Semuanya sudah disita aparat berwajib, terkait pengusutan kasus ini.
Kapolsek Tampan melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino, Sabtu (3/6/2017) pagi menjelaskan, SP diduga menggunakan zat Formalin dalam proses pembuatan mie kuning di pabrik tersebut. Tentu saja hal itu sangat dilarang dan melanggar aturan.
"Pasal yang diterapkan adalah Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasusnya masih diproses dan ada dua orang kita mintai keterangannya sebagai saksi," pungkas Ipda Dodi Vivino.
Untuk diketahui, Formalin biasanya digunakan sebagai bahan perekat kayu lapis. Selain itu juga dipakai untuk desinfektan (pembersihan dari bakteri dan kuman, red) pada peralatan rumah sakit, pengawetan mayat serta pengawetan sel organisme juga menggunakan larutan Formalin. ***
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, GoNews Group |