Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sufmi Dasco Ahmad: Istilah Persekusi Terlalu Seram, Polisi Jangan Hanya Ikut Opini Orang

Sufmi Dasco Ahmad: Istilah Persekusi Terlalu Seram, Polisi Jangan Hanya Ikut Opini Orang
Istimewa.
Sabtu, 03 Juni 2017 22:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Maraknya isu Persekusi dalam beberapa hari terakhir, mendapat berbagai tanggapan, baik masyarakat maupun para petinggi di Indonesia.

Salah satunya adalah dari Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Achmad. Dirinya meminta agar aparat Kepolisian bersikap profesional dan adil dalam menyikapi apa yang disebut persekusi tersebut.

"Hendaknya dalam menjalankan tugas, Polri hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang," ujarnya kepada GoNews.co, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (3/6/2017) malam, di Jakarta.

Dalam rumusan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata dia, persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

"Yang terjadi diberbagai kasus di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme," paparnya.

"Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya melainkan dikarenakan perbuatnnya yang menyinggung pribadi orang lain. Jikapun terjadi pelanggaran hukum tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP," tandas Dasco.

Menurutnya, sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. Tetapi istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta .

"Yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut," bebernya.

"Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," pungkas Dasco. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/