Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Menteri LHK: Tidak Ada Pemutihan RTRW Riau, Jangan Ada yang Bohong!

Menteri LHK: Tidak Ada Pemutihan RTRW Riau, Jangan Ada yang Bohong!
Istimewa.
Selasa, 06 Juni 2017 14:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, bereaksi keras menerima informasi yang beredar di masyarakat, terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Riau.

Terlebih lagi ada kesan pembelokan informasi dengan menyebut akan ada langkah pemutihan kawasan melalui RTRW, pasca rapat kabinet terbatas Presiden bersama Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

"Tidak benar ada langkah-langkah pemutihan oleh KLHK untuk RTRWP," tegas Menteri Siti dalam rilis yang dikeluarkan, Selasa (6/6/2017).

Ia pun menjelaskan jalannya pelaksanaan Rataskab membahas RTRW Riau. Presiden Joko Widodo kala itu meminta agar Menteri LHK dan Menteri ATR membantu Pemprov Riau agar menyelesaikan Perda RTRWP yang masih 'tertahan' di DPRD Riau.

"Saat itu Presiden tanya bisa berapa lama, saya menjawab mungkin bisa bantu dua atau satu bulan. Tapi saya bilang, oke kita coba bantu satu bulan. Begitu persisnya. Jadi kita hanya membantu, poin pentingnya tetap di mereka (DPRD dan Pemprov Riau)," ungkap Menteri Siti.

Namun saya tegaskan, bahwa KLHK membantu tetap menggunakan prosedur UU. Dalam UU otonomi daerah, berkaitan dengan PERDA/RAPERDA Tata ruang memang harus dengan judicial preview. Yang seperti ini dalam UU hanya untuk Raperda Tata Ruang dan Raperda RAPBD tahunan.

Artinya sebelum berproses menjadi Perda Tata Ruang, maka substansinya harus mendapat catatan dari pemerintah pusat. Sebelum diputus oleh DPRD, maka Gubernur harus menjelaskan Raperda kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan catatan dan penyesuaian isi rancangan Perda-nya.

"Prosedur inilah yang akan saya tempuh. Saya sudah tegaskan kepada Gubernur Riau, bahwa semuanya harus sesuai dengan prosedur," tegas Menteri Siti.

Saat Rataskab, Menteri Siti juga melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa ia telah menolak pemanggilan oleh DPRD Riau, karena memang hal tersebut bukan prosedur yang boleh dilakukan.

"Tidak ada prosedur. Tidak boleh dan tidak bisa DPRD memanggil Menteri, karena tatanan politik DPRD Provinsi adanya di Provinsi. Kalau perlu justru info dari pemerintah pusat, disampaikan oleh Gubernur pada DPRD. Karena Gubernur-lah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi platform politiknya harus jelas. Jangan dikacau-kacaukan dan disampaikan yang salah ke publik," tegas Menteri Siti.

Secara khusus pada Dirjen Planologi, Menteri Siti juga telah meminta untuk berhati-hati dan tidak melakukan kompromi apapun terkait pembahasan RTRW Riau.

"Saya tidak ijinkan Dirjen Planologi menempuh cara-cara diskusi kompromistik misal dengan konsinyir dan lainnya. Harus jelas materi dari Pemprov Riau dan setelah itu baru tim pusat akan analisis," jelasnya.

KLHK harus lakukan analisis mulai dari SK Agustus, SK September, dan seterusnya. Serta bila perlu substansi yang tahun 2012. Menteri LHK juga akan melakukan verifikasi data, seperti masukan dari berbagai pihak, data di KPK, juga catatan-catatan dari CSO serta materi dari Pemkab/Pemko selain yang dari Pemprov. Karena judicial preview itu catatannya dari pemerintah pusat, berarti nantinya akan ada pembicaraan antara Menteri LHK, Menteri ATR dan Mendagri setelah catatan dari KLHK selesai.

"Jadi soal RTRWP Riau harus jelas disini bahwa saya membantu untuk penyelesaian. Jadi jangan dibolak balik beritanya bahwa KLHK-lah yang bertanggungjawab, apalagi sampai mengeluarkan statment akan pemutihan dan lainnya. Jangan ada yang bohong soal ini," tegas mantan Sekjen Depdagri ini.

Secara khusus Menteri Siti Nurbaya meminta pejabat yang berkaitan dengan RTRW Riau, untuk berhati-hati saat menyampaikan informasi ke publik. Agar informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar berlandaskan kejujuran dan hati yang jernih.

"Kata orang 'Birokrat itu boleh salah tapi tidak boleh bohong. Jadi jangan ada yang bohong soal ini ke rakyat. Sebaliknya,'politisi itu boleh bohong tapi tidak boleh salah'. Jadi mari rasakan saja dari keseharian kerja kita untuk rakyat," tutup Menteri Siti. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/