Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
12 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Jenis-jenis Transaksi yang Diharamkan dalam Islam

Ini Jenis-jenis Transaksi yang Diharamkan dalam Islam
Ilustrasi transaksi perjudian. (republika.co.id)
Selasa, 06 Juni 2017 16:06 WIB
JAKARTA -- Banyak lembaga keuangan belakangan ini mengklaim menjalankan sistim transaksi syariah. Namun apakah sistim yang mereka jalankan tersebut benar-benar sesuai syariat Islam atau hanya klaimnya saja?

Bagian Unit Usaha syariah specialist PT Radana Finance Tbk, Dwi Yuni Atik, mengatakan, transaksi yang dilarang oleh hukum positif sudah pasti juga dilarang oleh syariat Islam. Namun transaksi yang dilarang oleh syariat Islam belum tentu dilarang oleh hukum positif. Merujuk dari buku Membongkar Rahasia Bank Syariah yang disusun oleh Ahmad Ifham (2016), berikut beberapa hal terkait transaksi terlarang atau diharamkan dalam syariat Islam.

Dwi mengatakan, dalam syariat Islam, transaksi terlarang terdiri dari haram zat, haram transaksi, dan tidak sah akadnya. Menurutnya yang dimaksud haram zat adalah haram dari sisi objek transaksinya, misalnya daging babi, khamr (alkohol), bangkai, darah, dan lainnya. Kemudian yang termasuk haram transaksi adalah transaksi yang didalamnya mengandung unsur penipuan (tadlis), ketidakpastian (gharar), manipulasi permintaan, manipulasi penawaran, riba, suap, hingga zero sum game.

''Yang termasuk tidak sahnya akad adalah tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad, dua jual beli dalam satu jual beli, dan lain-lain,'' kata Dwi melalui siaran pers, Selasa (6/6).

Beberapan transaksi terlarang dalam syariah Dwi memaparkan antara lain transaksi penipuan atau tadlis terjadi ketika ada informasi yang tidak diketahui pihak lain secara adil. Sementara transaksi ketidakpastian atau gharar terjadi jika ada ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi terkait kuantitas, kualitas, harga, dan waktu.  

''Ihtikar atau rekayasa pasar dalam penawaran terjadi bila seseorang penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply, agar harga jual produk naik. Terjadi penimbunan barang," ujarnya.

Sedangkan Bay’ Najasy atau rekayasa pasar dalam permintaan terjadi apabila produsen atau pembeli menciptakan permintaan palsu agar harga barang di pasar naik. Dwi melanjutkan, riba pinjaman juga terlarang. Yakni pinjaman di awal disyaratkan ada kelebihan pada saat pengembalian atas pinjaman tersebut.

Riba utang piutang jika utang dibayar secara tempo atau angsuran dan saat pemilik utang telat membayar dikenakan kelebihan pembayaran juga dilarang. Riba jual beli yakni saat transaksi jual beli dibayar secara tempo atau angsuran dan saat pembeli telat membayar dikenakan kelebihan pembayaran.

Kemudian Dwi menambahkan ada yang disebut riba barang ribawi. Barang ribawi ada enam yaitu emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam. Pertukaran barang ribawi sejenis emas dengan emas, perak dengan perak, dan seterusnya, harus sama timbangan atau takarannya serta dilakukan secara tunai, jika tidak maka riba.

''Pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis boleh tidak sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai, jika tidak maka riba,'' katanya.

Zero sum game atau judi atau maisir adalah permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut. Hal lain yang juga terlarang adalah suap atau risywah. Suap adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

Dwi melanjutkan, transaksi terlarang lain adalah ransaksi zhalim yaitu transaksi yang tidak pada tempatnya, ada pihak yang tersakiti, dirugikan, dan tidak adil. Kemudian transaksi zat haram juga dilarang, namun transaksi haram bisa dihalalkan dengan cara menempatkan kembali transaksi sebagaimana yang seharusnya sesuai rukun, syarat, skema dan risikonya.

''Apabila sudah tidak dapat disesuaikan dengan syariat Islam berarti transaksi tetap haram,'' ujarnya.***   

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/