Komisi III DPR Apresiasi Kajagung yang Tidak Jadi Lakukan Banding atas Kasus Ahok
Penulis: Muslikhin Effendy
Langkah ini meskipun terlambat kata dia, tapi telah menyelamatkan wajah kejaksaan yang menyebutkan jaksa saat melaksanakan tugas bebas dari pengarus siapapun.
"Sama seperti polisi, jaksa bukan alat penguasa tapi adalah penegak hukum yang berusaha mewujudkan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan hukum," ujar Nasir Djamil.
Sebenarnya dalam rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu kata dia, HM Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan mengkaji apakah akan tetap melanjutkan upaya banding atau tidak, mengingat terpidana Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.
Dalam rapat itu sejumlah anggota komisi hukum mempertanyakan dan meyayangkan jika Jaksa tetap banding sedangkan ahok sudah mencabutnya," tukasnya.
"Saya kira ini hanya soal wakti saja. Sebab aneh bin ajaib kalau terpidana ahok sudah mencabut tapi jaksa tetap mau banding. Mudah-mudahan apa yang dilakukan Ahok dan kejaksaan bukan untuk pencitraan , tapi sebagai pembelajaran agar ke depan penegakan hukum harus adil, objektif dan bertanggungjawab serta memperhatikan kemanfaatan hukum," ujar Nasir Djamil. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |