Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
24 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR Apresiasi Kajagung yang Tidak Jadi Lakukan Banding atas Kasus Ahok

Komisi III DPR Apresiasi Kajagung yang Tidak Jadi Lakukan Banding atas Kasus Ahok
Istimewa.
Jum'at, 09 Juni 2017 18:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang tidak jadi melakukan upaya banding terkait putusan hakim kepada terpidana Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Langkah ini meskipun terlambat kata dia, tapi telah menyelamatkan wajah kejaksaan yang menyebutkan jaksa saat melaksanakan tugas bebas dari pengarus siapapun. 

"Sama seperti polisi, jaksa bukan alat penguasa tapi adalah penegak hukum yang berusaha mewujudkan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan hukum," ujar Nasir Djamil.

Sebenarnya dalam rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu kata dia, HM Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan mengkaji apakah akan tetap melanjutkan upaya banding atau tidak, mengingat terpidana Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.

Dalam rapat itu sejumlah anggota komisi hukum mempertanyakan dan meyayangkan jika Jaksa tetap banding sedangkan ahok sudah mencabutnya," tukasnya.

"Saya kira ini hanya soal wakti saja. Sebab aneh bin ajaib kalau terpidana ahok sudah mencabut tapi jaksa tetap mau banding. Mudah-mudahan apa yang dilakukan Ahok dan kejaksaan bukan untuk pencitraan , tapi sebagai pembelajaran agar ke depan penegakan hukum harus adil, objektif dan bertanggungjawab serta memperhatikan kemanfaatan hukum," ujar Nasir Djamil. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/