Begini Trik Pelaku Kelabui Polisi, Usai Merampok di Komplek Ruko Mal SKA Pekanbaru Sebelum Tertangkap
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Pasalnya, saat dilakukan olah TKP oleh pihak Polsek Tampan di ruko yang menjadi Kantor PT Farika Riau Perkasa itu, Ds alias Wan (42) yang merupakan satpam di kantor tersebut berada di TKP.
Saat pihak kepolisian melakukan olah TKP, Wan seolah-olah tak mengetahui kejadian perampokan tersebut, bahkan Ia pun sempat berstatus sebagai saksi dalam kasus perampokan yang dilakukannya seorang diri itu.
Namun, naluri kepolisian tak semudah itu bisa Ia kecoh. Setelah beberapa lama menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tampan, akhirnya terungkap dan warga jalanĀ Kulim, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru itu mengaku jika Ia yang merampok.
Tanpa mengulur-ulur waktu, tim opsnal Polsek Tampan langsung melakukan pengembangan mencari barang bukti. Alhasil, hari Minggu (11/6/2017) siang, kasus tersebut tuntas diungkap, seluruh barang bukti pun berhasil diamankan.
"Waktu olah TKP, pelaku ada dan saat diperiksa di Mapolsek Tampan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan kepada GoRiau.com (GoNews Grup) Senin (12/6/2017).
Kapolsek melanjutkan, barang bukti mulai dari uang hasil perampokan senilai Rp50 juta, penutup wajah, sebilah sangkur, sarung tangan disembunyikan pelaku di semak-semak perkebunan warga.
"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan mendalam, termasuk mencari tahu motif pelaku, yang nekat merampok di kantor tempatnya bekerja tersebut," pungkas Kapolsek.***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |