Kurang 24 Jam, Pelaku Perampokan di Komplek Ruko Mal SKA Pekanbaru Dibekuk Polisi
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Pelaku yang ternyata merupakan satpam di perusahaan tersebut berinsial Ds alias Wan (42) ternyata menjadi pelaku tunggal dalam aksi perampokan yang berhasil membawa lari uang perusahaan senilai Rp50 juta tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi serta hasil rekaman CCTv, pelaku Wan akhirnya berhasil ditangkap hanya berselang beberapa jam usai melakukan aksi perampokan, Sabtu (10/6/2017) malam kemarin.
"Wan ditangkap, hari Minggu (11/6/2017) siang dan dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa uang hasil perampokan senilai Rp50 juta," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan, Minggu malam.
Kapolsek melanjutkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang Rp50 juta, sebilah pisau sangkur yang digunakan untuk menodong saksi, penutup wajah, sarung tangan, serta sepeda motor milik pelaku.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tampan berikut dengan seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek saat dihubungi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.
Sebelumnya, aksi perampokan terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di kantor PT Farika Riau Perkasa yang berada di komplek SKA Blok E Nomo 62, jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Saat itu, pelaku berhasil masuk kedalam kantor saat salah seorang karyawan sekaligus penjaga kantor, seorang wanita bernama Lian Tevi (28) keluar melalui pintu depan ketika membuang sampah.
Ketika saksi kembali masuk ke dalam kantor, pelaku langsung menyekap saksi dan membuawa saksi ke lantai dua yang menjadi lokasi penyimpanan uang. Setelah berhasil mengambil uang sekitar Rp50 juta, pelaku kemudian mengunci saksi di ruangan tersebut.
Tak keributan maupun suara minta tolong dari saksi, membuat pelaku dengan santainya melenggang keluar kantor melalui pintu depan dan pergi melewati pos parkir SKA tanpa dicurigai.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |