Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kurang 24 Jam, Pelaku Perampokan di Komplek Ruko Mal SKA Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kurang 24 Jam, Pelaku Perampokan di Komplek Ruko Mal SKA Pekanbaru Dibekuk Polisi
Wan, pelaku perampokan di komplek mal SKA pekanbaru berhasil diringkus kurang dari 24 jam
Senin, 12 Juni 2017 06:59 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Tampan akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan di kantor PT Farika Riau Perkasa yang berada di Komplek Ruko Mal SKA Pekanbaru.

Pelaku yang ternyata merupakan satpam di perusahaan tersebut berinsial Ds alias Wan (42) ternyata menjadi pelaku tunggal dalam aksi perampokan yang berhasil membawa lari uang perusahaan senilai Rp50 juta tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi serta hasil rekaman CCTv, pelaku Wan akhirnya berhasil ditangkap hanya berselang beberapa jam usai melakukan aksi perampokan, Sabtu (10/6/2017) malam kemarin.

"Wan ditangkap, hari Minggu (11/6/2017) siang dan dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa uang hasil perampokan senilai Rp50 juta," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan, Minggu malam.

Kapolsek melanjutkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang Rp50 juta, sebilah pisau sangkur yang digunakan untuk menodong saksi, penutup wajah, sarung tangan, serta sepeda motor milik pelaku.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tampan berikut dengan seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek saat dihubungi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.

Sebelumnya, aksi perampokan terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di kantor PT Farika Riau Perkasa yang berada di komplek SKA Blok E Nomo 62, jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Saat itu, pelaku berhasil masuk kedalam kantor saat salah seorang karyawan sekaligus penjaga kantor, seorang wanita bernama Lian Tevi (28) keluar melalui pintu depan ketika membuang sampah.

Ketika saksi kembali masuk ke dalam kantor, pelaku langsung menyekap saksi dan membuawa saksi ke lantai dua yang menjadi lokasi penyimpanan uang. Setelah berhasil mengambil uang sekitar Rp50 juta, pelaku kemudian mengunci saksi di ruangan tersebut.

Tak keributan maupun suara minta tolong dari saksi, membuat pelaku dengan santainya melenggang keluar kantor melalui pintu depan dan pergi melewati pos parkir SKA tanpa dicurigai.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/