Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
19 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Hak Angket DPR, KPK Dinilai Reaktif dan Arogan, Masinton: Kalau Bersih Kenapa Risih? Kalau Benar Kenapa Takut?

Soal Hak Angket DPR, KPK Dinilai Reaktif dan Arogan, Masinton: Kalau Bersih Kenapa Risih? Kalau Benar Kenapa Takut?
Anggota panitia Angket KPK, Masinton Pasaribu. (istimewa)
Sabtu, 17 Juni 2017 22:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sikap reaksioner KPK terhadap pansus angket KPK yang dibentuk oleh DPR-RI mengundang pertanyaan dan kecurigaan. Karena KPK adalah kategori lembaga negara yang wajib tunduk, taat dan patuh pada keputusan DPR sesuai dengan yang dimandatkan oleh Konstitusi (UUD) dan perundang-undangan melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan UU.

Untuk itu, Anggota Panitia Angket DPR-RI, Masinton Pasaribu mengatakan, KPK harusnya tidak menjadi lembaga yang sok adigung adiguno.

"Jadi perlu saya ingatkan, KPK jangan menjadi institusi arogan yang merasa paling benar. Apalagi mengangkangi dan menginjak-injak konstitusi dan perundang-undangan negara kita," ujar Masinton kepada GoNews.co, Sabtu (17/6/2017) melalui pesan Whatsapp.

Masih kata politisi dari PDI-P ini, Hak Angket adalah perintah konstitusi yang dimiliki oleh DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengwasannya utk melakukan penyelidikan.

"Dalam Pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD Negara RI. Serta teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR-RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Serta Peraturan DPR-RI, jadi bukan sembarangan," tukasnya.

Sejak awal kata dia, DPR berkomitmen membentuk pansus Hak angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani KPK. Tapi, Hak angket sebagai Hak pengawasan tertinggi DPR-RI ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas Pelaksanaan perundang-undangan yg dilakukan oleh KPK.

Seperti pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Sikap reaktif dan arogansi KPK sudah diluar batas kepatutan. Dukungan publik dimanipulasi oleh KPK utk mengangkangi dan menginjak-injak konstitusi dan perundang-undangan sebagai dasar kepatuhan kita bernegara dan wajib dipatuhi seluruh warga negara dan institusi negara Indonesia," tandasnya.

KPK saat ini lanjutnya, telah memberikan contoh yang tidak patut dalam ketata negaraan kita. Dan langkah semena-mena KPK yg menabrak rambu-rambu ketatanegaraan ini harus kita hentikan bersama.

"KPK sebagai institusi penegak hukum harusnya menjadi tauladan kepatuhan dan taat pada konstitusi dan perundang-undangan sebagai dasar hukum kita bernegara dan berbangsa," tukasnya.

"Jadi Kalau KPK bersih, kenapa risih, kalau benar, kenapa Takut sesuai sloganya Berani Jujur Hebat, jujur dong," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/