Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
3
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
2 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Riau

Curi Motor Dapat Bonus Rp5 Juta, Maling di Pekanbaru ini Ditangkap Polisi Kurang 24 Jam

Curi Motor Dapat Bonus Rp5 Juta, Maling di Pekanbaru ini Ditangkap Polisi Kurang 24 Jam
MS saat diamankan di Mapolsek Senapelan
Rabu, 21 Juni 2017 12:42 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Belum sempat menikmati menikmati hasil kejahatannya, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (42) ditangkap tim opsnal Polsek Senapelan, Selasa (20/6/2017) sore.

Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max milik korban bernama Abdul, warga jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian, menuturkan MS ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkiran di depan ruko jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Senin (19/6/2017) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan langsung ditangkap, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Rabu (21/6/2017) siang.

Kapolsek melanjutkan, tak hanya sekedar kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan uang Rp5 juta yang Ia simpan di dalam jok sepeda motor miliknya yang dicuri oleh pelaku.

"Sementara ini, yang kita amankan sebagai barang bukti hanya sepeda motor korban, sedangkan uang Rp5 juta yang ada dalam jok sepeda motor korban sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya," terangnya.

Masih kata Kapolsek, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Unit Reskrim Polsek Senapelan, dimana saat ini pengakuan pelaku baru satu kali beraksi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/