Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
22 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
22 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Riau

Baru 6 Bulan Bebas, Pengedar Narkoba di Pekanbaru ini Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp9 Juta

Baru 6 Bulan Bebas, Pengedar Narkoba di Pekanbaru ini Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp9 Juta
AZ saat diamankan ke Mapolsek Senapelan
Minggu, 02 Juli 2017 15:28 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tak jera setelah dipenjara, seorang residivis pengedar narkoba berinisial AZ (32) kembali ditangkap tim opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau, Jumat (30/6/2017) tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tertangkapnya pria yang memiliki tato di kedua lengannya itu, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi jika pelaku kembali menjalankan bisnis haramnya setelah enam bulan bebas dari penjara.

"Dari sana, langsung kita lakukan penyelidikan ke rumah pelaku," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Minggu (2/7/2017) siang.

Kapolsek melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ditemukan satu paket sabu seberat tujuh gram.

"Berdasarkan barang bukti itu, pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek

Ia menuturkan, sementara ini penyidik Unit Reskrim Polsek Senapelan masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu bandar besar yang menjadi pemasok sabu tersebut kepada pelaku.

"Kita masih akan kembangkan lagi, dari mana pelaku dapatkan sabu senilai Rp9 juta tersebut," ujar Wili yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Pekanbaru Kota tersebut.

"Untuk proses hukum, pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatasi lima tahun penjara," pungkasnya.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/