Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waktu Liburan Idul Fitri Telah Usai, MenpanRB Minta ASN Besok Semua Masuk Kerja

Waktu Liburan Idul Fitri Telah Usai, MenpanRB Minta ASN Besok Semua Masuk Kerja
Ilustrasi
Minggu, 02 Juli 2017 17:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) besok tanggal 3 Juli 2017, mulai masuk kerja.

"Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya di Jakarta, Minggu (02/07/2017).

Disampaikan bahwa, liburan pada momentum lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur sabtu minggu.

"Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman kepada GoNews.co melalui Karo Humas MenpanRB Herman Suryatman, Minggu (2/7/2017).

Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. 

Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

"Tidak masuk kerja tanpa ijin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," tegas Asman.

Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya. 

Selanjutnya Menteri Asman meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara seksama.

"Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," pungkas Asman. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77