Peras Korbannya, Petualangan Seorang Polisi Gadungan dan Tiga Rekannya Dibekuk Polsek Rengat Barat
Penulis: Jefri Hadi
Petualangan remaja 21 tahun yang berprofesi sebagai polisi gadungan itu akhirnya terhenti ditangan pihak kepolisian Polsek Rengat Barat. Rian, ditangkap, Sabtu (1/7/2017), usai melakukan pemerasan terhadap salah seorang remaja di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.
Hebatnya, setiap kali beraksi dirinya tidak sendirian, melainkan dibantu tiga rekannya yang lain. Dan untuk menakut-nakuti korbannya, Rian menggunakan senjata api mainan laras pendek. Bahkan, aksi kejahatan remaja pengangguran itu sudah dilancarkannya hingga ke Kabupaten Pelalawan.
Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik didampingi Kasat Reskrim Inhu, AKP Andrie Setiawan S.Ik dan para Kapolsek se Inhu dalam press releasenya, Senin (3//7/2017) di Mapolres Inhu.
Selain Rian, tiga tersangka lain yang ikut kita amankan yaitu, DP (18), YJ (17) dan Aw (21). Ketignya merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Sementara 1 tersangka lain inisial P, masih DPO (daftar pencarian orang), sebut Arif.
Disebutkannya, untuk di Kabupaten Inhu, ada 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) tindak pidana yang mereka lakoni, diantaranya di RTH Pematang Reba, kawasan Danau Raja Rengat, dan Jalan A Yani - Jembatan Rengat. Sementara untuk di Pelalawan, TKP nya berada di SPBU Pelalawan.
Dari tangan para tersangka, 4 unit HP berbagai merk, 1 unit sepeda motor, 1 pucuk senpi replika (mainan), 1 buah dompet, ung tunai Rp140 ribu dan 1 pasang sandal.
"Dari data yang kita peroleh, tersangka Rian sebelumnya telah pernah dihukum dalam kasus pengeroyokan dan bau bebas pada 24 Mei 2017 lalu. Kepada tersangka, diancam dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.(Jef)
Kategori | : | Hukum |